KPU Ingin Tahapan Pemilu Bisa Segera Diputuskan di Masa Sidang DPR Kali Ini
KPU berharap tahapan pemilu segera diputuskan agar KPU memiliki kepastian untuk melaksanakan langkah-langkah persiapan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap tahapan pemilu segera diputuskan agar pihaknya punya kepastian untuk melaksanakan langkah persiapan, mulai dari perencanaan anggaran, penguatan infrastruktur teknologi informasi, penyiapan regulasi hingga sosialisasi dan verifikasi partai politik.
"KPU berharap tahapan pemilu segera diputuskan agar KPU memiliki kepastian untuk melaksanakan langkah-langkah persiapan," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
KPU sendiri sudah bersurat ke DPR RI untuk digelarnya rapat konsultasi pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Program dan Jadwal Pemilu 2024.
Surat tersebut dikirim pada Rabu (19/1) malam secara online, dan disusul surat fisik pada hari ini, Kamis (20/1).
Dalam surat tersebut, KPU juga kembali menyampaikan usulan 14 Februari 2024 jadi hari pencoblosan Pemilu.
Baca juga: Bersurat ke DPR, KPU Kembali Usul Pemilu Digelar 14 Februari 2024
Namun kata Pramono, tanggal 14 Februari bukan usulan yang baru sama sekali. Sebab dalam rapat konsinyering sebelumnya, KPU telah mengusulkan 3 alternatif tanggal yakni 14 Februari, 21 Februari dan 6 Maret 2024.
KPU kata Pramono berharap pembahasan pemilu bisa dilaksanakan dalam masa sidang DPR saat ini.
"Karena dalam surat di atas, KPU memang berharap pembahasan tentang Tahapan Pemilu dapat dilaksanakan dalam masa sidang kali ini," pungkasnya.