Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi OTT di Langkat : Bupati Sempat Kabur hingga Terima Uang di Kedai Kopi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan kronologi giat tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK kepada Bupati Langkat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kronologi OTT di Langkat : Bupati Sempat Kabur hingga Terima Uang di Kedai Kopi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dengan dikawal petugas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022) malam. Terbit Rencana Perangin Angin bersama tujuh orang lainnya dari kalangan pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pihak swasta ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mereka diamankan beserta sejumlah uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Langkat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun, setelah itu, tim KPK mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 Wib langsung dilakukan permintaan keterangan.

Lantas keseluruhan tersangka itu beserta uang tunai langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana perkara dugaan suap di Kabupaten Langkat pada tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka terhadap Terbit Rencana ini usai tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.

"KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Dalam kasus ini, Terbit Rencana Peranginangin diduga sebagai penerima suap barang dan jasa atas proyek di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Tak hanya Terbit Rencana, dalam perkara ini KPK juga turut menetapkan 6 orang tersangka lainnya yakni.

Berita Rekomendasi

Sebagai pemberi yakni Muara Perangin-angin, selaku pihak swasta atau Kontraktor.

Sebagai Penerima yakni :
1. Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024;
2. Iskandar PA,Kepala Desa Balai Kasih;
3. Marcos Surya Abdi pihak Swasta atau Kontraktor;
4. Shuhanda Citra, pihak Swasta atau Kontraktor dan
5. Isfi Syahfitra pihak Swasta atau Kontraktor.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Tiba di Gedung Merah Putih KPK saat Tengah Malam

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada keseluruhan tersangka itu, KPK langsung melakukan penahanan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 7 Februari 2022 di Rutan KPK," tukas Ghufron.

Atas perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan pasal yang berbeda.

Kepada tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan kepada tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas