Tahun Ini Tak Ada Penerimaan CPNS, Pemerintah Hanya Rekrut PPPK
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah berakhir. Mereka yang lulus menjadi calon aparatur sipil negara telah diumumkan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.
"Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini," ucap Tjahjo.
Kendati demikian, bukan sepenuhnya formasi CPNS 2022 dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap melalui skema sekolah kedinasan.
Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 dengan mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023 serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.
Baca juga: Login SSCASN untuk Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Jika Lolos, Ini Tahapan Selanjutnya!
Tjahjo menambahkan, salah satu kriteria yang sedang dikaji adalah pertimbangan bagi lulusan terbaru (fresh graduate) yang ingin bergabung dan mengabdi pada negara melalui jalur PPPK.
Oleh karenanya, kajian tersebut akan mempertimbangkan syarat memiliki pengalaman kerja bagi formasi PPPK.
Hingga saat ini, belum sepenuhnya seleksi CASN tahun 2021 selesai.
Hal ini dikarenakan seleksi PPPK Guru tahap 2 baru selesai, dan tahap 3 akan segera digelar.
Namun demikian, Tjahjo meminta agar seluruh tahap dalam Seleksi CASN 2021 dapat segera diselesaikan sebelum Seleksi CASN 2022 dimulai.
Dia juga menegaskan keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Adapun Seleksi PPPK 2022 difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Selain itu, Tjahjo mengatakan pemerintah tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Ke depan, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
"Dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah," tutur Tjahjo.