Tahun Ini Tak Ada Penerimaan CPNS, Pemerintah Hanya Rekrut PPPK
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah berakhir. Mereka yang lulus menjadi calon aparatur sipil negara telah diumumkan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah berakhir. Mereka yang lulus menjadi calon aparatur sipil negara telah diumumkan.
Sementara yang tidak lulus masih berharap bisa mengikuti rekrutmen CPNS 2022.
Sayangnya, harapan itu sepertinya mesti dipendam dalam-dalam, karena Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak ada rekrutmen CPNS pada tahun 2022 ini.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, tahun ini pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS
”Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujar Tjahjo dalam keterangan resminya, Rabu (19/1).
"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.
Sebelum disampaikan secara resmi oleh Tjahjo, rumor peniadaan penerimaan CPNS 2022 memang sudah beredar luas di masyarakat.
Baca juga: Hasil Final Seleksi CPNS Kemenkumham Telah Diumumkan, Simak Tahapan Selanjutnya
Berawal dari keterangan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam unggahan Instagram-nya.
Dalam unggahan tersebut, Bima menyebut bahwa pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 hanya terbuka untuk PPPK.
”2022 hanya PPPK saja. Ke depan penerimaan PNS akan sangat-sangat sedikit. Yang banyak PPPK. PNS hanya untuk posisi pengambilan kebijakan. Di masa depan total ASN itu idealnya 20% PNS dan 80% PPPK. Kesejahteraan sama,” terangnya.
Tjahjo menjelaskan kebijakan merekrut PPPK berkaca dari sistem kerja beberapa negara maju.
Menurut Tjahjo di beberapa negara maju, jumlah government worker atau pelayan publik (PPPK) lebih banyak ketimbang jumlah civil servant (PNS).
”Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” lanjut Tjahjo.
Baca juga: Dokumen Pemberkasan yang Harus Dilengkapi Peserta Lolos CPNS 2021, Ini Cara Isi Daftar Riwayat Hidup
Ia menyebut pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 adalah mengenai keterbatasan waktu.
Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.
"Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini," ucap Tjahjo.
Kendati demikian, bukan sepenuhnya formasi CPNS 2022 dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap melalui skema sekolah kedinasan.
Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 dengan mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023 serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.
Baca juga: Login SSCASN untuk Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Jika Lolos, Ini Tahapan Selanjutnya!
Tjahjo menambahkan, salah satu kriteria yang sedang dikaji adalah pertimbangan bagi lulusan terbaru (fresh graduate) yang ingin bergabung dan mengabdi pada negara melalui jalur PPPK.
Oleh karenanya, kajian tersebut akan mempertimbangkan syarat memiliki pengalaman kerja bagi formasi PPPK.
Hingga saat ini, belum sepenuhnya seleksi CASN tahun 2021 selesai.
Hal ini dikarenakan seleksi PPPK Guru tahap 2 baru selesai, dan tahap 3 akan segera digelar.
Namun demikian, Tjahjo meminta agar seluruh tahap dalam Seleksi CASN 2021 dapat segera diselesaikan sebelum Seleksi CASN 2022 dimulai.
Dia juga menegaskan keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Adapun Seleksi PPPK 2022 difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Selain itu, Tjahjo mengatakan pemerintah tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Ke depan, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
"Dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah," tutur Tjahjo.
Sebagai informasi pemerintah memastikan menghapus tenaga honorer pada 2023.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Nomor 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya PNS dan PPPK, keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara pekerja teknis di lingkungan instansi pemerintahan seperti petugas kebersihan dan keamanan akan diganti menjadi tenaga alih daya atau outsource usai 2023.(tribun network/fik/dod)