Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7.411 Pendaftar Lulus Seleksi Calon PPPK,  Kemenag Buka Masa Sanggah Tiga Hari

Kementerian Agama mengumumkan hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebanyak 7.411 pendaftar dinyatakan lulus.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 7.411 Pendaftar Lulus Seleksi Calon PPPK,  Kemenag Buka Masa Sanggah Tiga Hari
Humas Kemenag
Sekjen Kemenag Nizar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengumumkan hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sebanyak 7.411 pendaftar dinyatakan lulus sebagai calon PPPK Kementerian Agama.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi calon PPPK Kemenag akhirnya selesai. Kami umumkan ada 7.411 yang lolos seleksi dari 9.144 yang mendaftar," ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Tahun Ini Tak Ada Penerimaan CPNS, Pemerintah Hanya Rekrut PPPK

Baca juga: Diikuti 9.144 Eks Honorer, Kemenag Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK

Menurut Nizar, keputusan kelulusan ini tertuang dalam Pengumuman No P-0354/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2022 tentang Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021. 

Surat tertanggal 20 Januari 2022 ini ditandatangani Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi. 

Pengumuman ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  tanggal 19 Januari 2022 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPPPK Jabatan Fungsional Tahun 2021.

Baca juga: Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS

Kelulusan peserta seleksi calon PPPK Kemenag formasi tahun 2021 ini, kata Nizar, ditetapkan berdasarkan dua hal. 

Berita Rekomendasi

Pertama, peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. 

Kedua, peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021.

“Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 pada masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/," kata Nizar.

Panitia Pengadaan Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021 akan mengumumkan hasil sanggah peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas