Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Rp848 Juta ke Kas Negara dari 3 Koruptor Ini

(KPK) menyetor uang sebesar Rp848.324.100 ke kas negara yang bersumber dari pembayaran uang pengganti, penyitaan uang, dan hasil lelang barang rampasa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Setor Rp848 Juta ke Kas Negara dari 3 Koruptor Ini
Tribunnews/Herudin
Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos bersama Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebesar Rp848.324.100 ke kas negara yang bersumber dari pembayaran uang pengganti, penyitaan uang, dan hasil lelang barang rampasan dari para terpidana perkara korupsi.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp848.324.100 sebagai bagian dari asset recovery dari beberapa sumber," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Pertama, dirinci Ali, dari perkara dengan terpidana Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 1 September 2021 berupa uang rampasan sejumlah Rp486.050.000.

Matheus Joko Santoso ialah terpidana dalam perkara penerimaan suap terkait bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

Kedua, lanjut Ali, perkara dengan terpidana mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rachman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 berupa pembayaran cicilan uang pengganti ke-9 sejumlah Rp300.000.000 dari total kewajiban sejumlah Rp3.670.000.000.

Baca juga: Kasus Suap Rp 1,3 M, KY Proses Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Itong yang Jadi Tersangka KPK

"Sehingga uang pengganti yang telah dibayarkan oleh terpidana dimaksud sejumlah Rp2.650.000.000," tutur Ali.

Fathor Rachman merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontaktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Berita Rekomendasi

Ketiga, hasil lelang barang rampasan dari terpidana mantan Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya dan kawan-kawan pada 13 Januari 2022 yang lalu sejumlah Rp80.274.100.

Syahrul Raja Sempurnajaya adalah terpidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara perizinan pemakaman di Bogor.

Ali mengatakan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi tersebut masih tetap akan dikumpulkan dan ditagih oleh KPK sebagai bentuk komitmen untuk semaksimal memberikan pemasukan bagi kas negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas