Polri: Pemborong-Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara
spekulan yang melakukan aksi borong hingga penimbunan akan terancam pidana. Adapun pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI akan menindak tegas jika ada aksi borong dan penimbunan menyusul penetapan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Polri telah membentuk tim monitoring ke wilayah agar bisa memantau kegiatan produksi hingga penjualan minyak goreng.
"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Ramadhan mengingatkan spekulan yang melakukan aksi borong hingga penimbunan akan terancam pidana.
Adapun pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.
"Hal ini sesuai pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 tentang penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," pungkas Ramadhan.
Polri Antisipasi Penimbunan dan Aksi Borong
Kepolisian RI mengantisipasi adanya penimbunan dan aksi borong seusai penetapan pemerintah mengenai minyak satu harga Rp14 ribu per liter yang dimulai sejak Rabu (19/1/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI dan Dinas Perdagangan Provinsi hingga Kabupaten.
Koordinasi itu, kata dia, agar pihak terkait segera mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga.
"Yakni, Rp14.000 per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah membentuk tim monitoring di wilayah untuk melakukan pemantauan kegiatan produksi hingga penjualan minyak goreng.
"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," jelas Ramadhan.
Ramadhan mengingatkan bahwa spekulan yang berani melakukan penimbunan akan diancam dengan hukuman penjara 5 tahun.
"Hal ini sesuai pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 tentang penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar," pungkas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Minyak goreng ditetapkan satu harga oleh pemerintah yakni sebesar Rp14.000 per liter. Harga tersebut mulai berlaku Rabu (19/1/2022).
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1/2022).
Namun, khusus untuk pasar tradisional, dikatakan Airlangga, akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.
Airlangga membeberkan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Airlangga menambahkan, upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” jelas Airlangga.
Daftar Ritel yang Menyediakan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng menjadi Rp 14.000 per liter pada pasar ritel.
Penurunan harga minyak goreng, akan tersedia baik untuk kemasan premium maupun kemasan sederhana. Untuk harga minyak goreng kemasan jerigen 5 liter juga sudah mengalami perubahan harga menjadi Rp 70.000 untuk berbagai merek.
Pada tahap awal kebijakan penetapan harga minyak goreng menjadi satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Namun, terdapat pembatasan pembelian minyak goreng dengan harga Rp 14.000 di ritel-ritel modern. Tiap konsumen hanya diperbolehkan membeli maksimal dua kemasan.
Aprindo mencatat terdapat 150 ritel lokal maupun nasional yang menjadi Anggotanya.
Berikut adalah daftar beberapa ritel yang menjadi anggota Aprindo:
1. Carrefour
2. Transmart
3. Alfamart
4. Alfamidi
5. Circle K
6. Indogrosir
7. Superindo
8. Indomaret
9. Lotte Mart
10. Hypermart
11. Toserba Yogya
12. Hero
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengimbau agar masyarakat tidak panic buying dengan adanya kebijakan penetapan penurunan harga minyak goreng ini. Pemerintah diketahui telah menjamin ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana sebanyak 250 juta liter setiap bulannya.
Lutfi menambahkan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPBD KS) telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 Triliun untuk digunakan dalam pembiayaan ketersediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat.
"Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan, karena pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng Rp 14.000 per liter sudah pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat, pemerintah," Ungkap Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi
Kemendag akan terus memantau kebijakan penetapan satu harga di pasar ritel, dan akan memberikan saksi secara tegas jika diketahui ada ritel yang menjual minyak goreng di atas harga yang sudah ditetapkan.(*)