Setujui Tuntutan Kenaikan Gaji SP Pertamina, Direksi Dinilai Selamatkan Kepentingan Publik
Keputusan direksi seperti itu adalah langkah yang memang seharusnya dilakukan oleh direksi BUMN yang mengalami deadlock dengan pekerjanya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Direksi PT. Pertamina (Persero) yang mengabulkan tuntutan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang meminta kenaikan gaji dinilai sudah tepat.
Pengamat Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Handry Imannsyah menilai langkah direksi tersebut telah menyelamatkan Pertamina dari ancaman terjadinya kekacaubalauan dalam pelayanan publik.
"Langkah direksi Pertamina sudah benar, dengan melakukan negosisasi terhadap serikat pekerja dan mengambil solusi berupa memenuhi aspirasi pekerja untuk naik gaji. Sehingga akhirnya ancaman mogok dibatalkan dan tidak berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat," kata Handry dalam penjelasannya, Jumat (21/1/2022).
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat ini mengapresiasi langkah preventif dari direksi Pertamina tersebut.
Baca juga: Pertamina Sepakati 4 Peluang Kemitraan Strategis untuk Keberlanjutan Energi dan Dekarbonisasi
Menurutnya, keputusan direksi seperti itu adalah langkah yang memang seharusnya dilakukan oleh direksi BUMN yang mengalami deadlock dengan pekerjanya.
Jika ancaman mogok kerja tersebut tidak teratasi, akibatnya bisa merambat sampai ke persoalan pelayanan publik.
Operasional di Pertamina serta distribusi bahan bakar minyak (BBM) sangat mungkin akan terganggu, dan akhirnya masyarakat akan merasakan pula dampaknya.
"Langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan oleh direksi dan serikat pekerja yang menghadapi masalah tuntutan kenaikan gaji adalah negosiasi," ujarnya.
Handry pun menyarankan direksi Pertamina harus memiliki strategi mitigasi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
Termasuk mulai menyiapkan skema cadangan terhadap kemungkinan ancaman mogok kerja di kemudian hari.
"Sebaiknya punya rencana cadangan untuk jaga-jaga jika ancaman pemogokan kerja terjadi lagi, akibat dari macetnya perundingan dengan para pekerja yang menuntut sesuatu. Otomatisasi seperti itu bisa menjadi jalan keluar bila sering menghadapi pemogokaan dari pekerjanya," kata dia.
Sebelumnya, FSBB sempat mengancam menggelar aksi mogok kerja lantaran tidak bertemunya kesepakatan akan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terkait kenaikan gaji.
Namun akhirnya rencana mogok kerja tersebut dibatalkan setelah direksi Pertamina menyetujui tuntutan kenaikan gaji yang akan diimplementasikan mulai April 2022.