CARA Membuat Paspor secara Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Ada Beberapa Fitur dalam Aplikasi
Simak cara membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor dalam artikel ini.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
4. Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta;
5. Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret dengan batas waktu pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen diunggah;
6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar;
7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal;
8. Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.
9. Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, masyarakat dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumah masing-masing melalui jasa PT Pos Indonesia.
Fitur-fitur dalam M-Paspor
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa terdapat beberapa fitur dalam aplikasi M-Paspor.
Fitur-fitur ini mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.
Fitur-fitur tersebut antara lain:
- Pembayaran PNBP di awal;
- Reschedule jadwal kedatangan;
- Cek status permohonan paspor;
- Validasi NIK Dukcapil;
- Integrasi dokumen perjalanan RI.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)