Hakim Itong Protes Saat KPK Umumkan Dirinya Sebagai Tersangka Kasus Suap, Sebut Itu Omong Kosong
Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat protessaat dirinya diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara oleh KPK.
Editor: Anita K Wardhani
Konferensi pers itu turut dihadiri oleh perwakilan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Tak hanya menginterupsi saat Nawawi menyampaikan penjelasan, Itong juga kembali membantah temuan-temuan KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjadikannya tersangka saat dirinya hendak dibawa ke Rutan KPK.
Itong mengklaim Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap tersebut hanya melibatkan Panitera Pengganti pada PN Surabaya bernama Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono.
Itong membantah telah memerintahkan Hamdan untuk meminta uang kepada Hendro berkaitan dengan pengurusan perkara PT SGP.
"Yang tertangkap tangan itu Hamdan dan pengacaranya itu saya enggak kenal. Dan saya tidak pernah ketemu sebelumnya dan hubungan apa pun dan pernah memerintahkan apa pun pada Hamdan," ujar Itong
kepada wartawan.
Dalam perkara ini Itong ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap Rp140 juta dari janji sebesar Rp1,3 miliar.
Namun Itong menepis temuan KPK tersebut. "Dan tadi cerita-cerita itu seperti dongeng, saya jadi baru tahu tadi ada uang Rp1,3 miliar, enggak pernah saya," kata dia.
Ketika ditanya mengenai kesiapan membuktikan untuk membantah temuan KPK, Itong berkata:
"Membuktikan sesuatu yang tidak itu memang sulit karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya
memerintahkan."
KPK sendiri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap yaitu Itong dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya bernama Hamdan. Sedangkan satu tersangka pemberi suap yaitu Hendro Kasiono selaku pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dalam perkara ini KPK menduga ada suap terkait pengaturan vonis perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.
Diduga, perkara itu terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika. Kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono, diduga memberikan suap kepada Itong melalui Hamdan. Tujuannya, agar Itong menjatuhkan vonis sesuai
keinginan PT SGP.
Salah satunya diduga agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
KPK menduga Hendro dan PT SGP sepakat untuk menyiapkan uang Rp 1,3 miliar guna mengamankan vonis. Mulai dari vonis di tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Namun, praktik suap ini terungkap dalam OTT KPK.