Kemenag Minta Lembaga Amil Zakat Bantu Masyarakat yang Terjerat Utang Pinjol
Wida Sukmawati mengajak pengurus Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk turun tangan dalam membantu masyarakat yang terjerat utang pinjaman online.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat Wakaf, Wida Sukmawati mengajak pengurus Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk turun tangan dalam membantu masyarakat yang terjerat utang pinjaman online.
Menurutnya, pihak yang mempunyai utang berhak mendapatkan bantuan dari zakat.
"Karena sesungguhnya orang yang mempunyai utang (ghorimin) merupakan salah satu golongan (asnaf) yang berhak untuk menerima bantuan dari zakat," ujar Wida melalui keterangan tertulis, Minggu (23/1/2022).
Namun, Wida menyampaikan, dalam memberikan bantuan kepada korban, LAZ harus melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait alasan korban sehingga dapat terjerat utang pinjol tersebut.
"Jika memang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, bisa dibantu. Tapi jika hanya untuk kegiatan konsumtif, ya tidak termasuk dalam golongan gharimin tadi," ucap Wida.
Wida mengajak umat Islam agar menyalurkan zakatnya melalui sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah terjamin kredibilitasnya.
Baca juga: Salurkan Zakat BUMN Lewat Baznas, Erick Thohir: Wujud Membangun Generasi Umat Islam
Langkah ini dilakukan agar penyalurannya lebih merata kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat.
"Dengan menyalurkan melalui BAZNAS dan LAZ yang sudah kredibel, maka zakat tersebut menjadi lebih terjamin, baik dalam penghimpunan maupun pendistribusian," kata Wida.