Hal yang Memberatkan Tuntutan Azis Syamsuddin: Merusak Citra DPR
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut pidana 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut pidana 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Azis karena perbuatannya dianggap merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap mantan politikus Partai Golkar tersebut, dalam kasus dugaan penyuapan mantan penyidik KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).
"Hal-hal yang memberatkan Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR," kata jaksa.
Selain itu, hal yang juga memberatkan tuntutan Azis yakni terdakwa dinilai tidak mengakui kesalahannya dan memberi keterangan yang berbelit - belit.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit," ujar jaksa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Sementara hal yang meringankan tuntutan, Azis belum pernah dituntut dalam proses perkara sebelumnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dituntut sebelumnya," terangnya.
Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. D
ia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.
Selain pidana penjara 4 tahun 2 bulan, jaksa juga menuntut Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana penjara.
Sebelumnya Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800.
Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah.
Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020.
Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut.
Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.