KPK Segera Tahan Tersangka Suap Dana Insentif Daerah Tabanan Bali
KPK menyatakan bakal segera menahan para tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal segera menahan para tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penahanan tinggal menunggu waktu.
"Bila penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan pihak-pihak yang telah kami temukan sebagai tersangkanya beserta pasal sangkaan," kata Ali dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).
Ali mengatakan pihaknya saat ini masih belum mau membeberkan nama tersangkanya.
Masyarakat diminta bersabar sampai penahanan dilakukan.
Baca juga: Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara, Sekjen DPC Partai Demokrat Mangkir Panggilan KPK
"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini sudah masuk pada tahap penyidikan, namun demikian saat ini kami belum dapat sampaikan kontruksi perkara ini secara utuh dan lengkap," katanya.
Sejumlah saksi pun dijadwalkan diperiksa KPK terkait dengan dugaan suap di Tabanan, Bali pada hari ini.
Mereka antara lain, Am Ondro Winardi, Front Office Manager Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk; Teddy Jakaria Daud, Supervisor Hotel Ibis Budget Cikini; Tie Aswan, Front Office Manager Hotel Oakwood Kuningan; dan Marionaldfo, Manager Hotel Le Grandeur Mangga Dua.
Baca juga: 40 Orang Diduga Jadi Korban Perbudakan dan Penyiksaan di Rumah Bupati Langkat Tersangka KPK
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut.
Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.