11 Saksi Termasuk Kepala Dinas Sosial Diperiksa Terkait Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Polisi telah memeriksa kasus penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah memeriksa kasus penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Kasus ini telah ditangani tim gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Terkait dengan penemuan tempat pembinaan eks Bupati Langkat itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 11 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Ramadhan menjelaskan saksi yang diperiksa berasal dari pengurus tempat pembinaan hingga Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat.
Baca juga: Bupati Langkat Miliki Kerangkeng Manusia di Rumah, Komnas HAM Segera Kirim Tim Investigasi
"Ada pengurus tempat pembinaan, warga binaan, kepala desa setempat, sekretaris desa setempat dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat. Semuanya 11 orang," jelas dia.
Ramadhan menyampaikan pihaknya juga telah menelusuri bahwa kerangkeng manusia itu telah dibuat sejak 2012 lalu.
Kerangkeng itu dibuat berdasarkan inisiatif Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
"Setelah ditelusuri bangunan itu telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh UU," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan total ada 30 orang yang ditemukan di dalam kerangkeng manusia tersebut.
Baca juga: Sudah Berdiri Selama 10 Tahun, Bangunan Layaknya Sel di Rumah Bupati Langkat Tak Miliki Izin
Sebagian dari mereka juga telah dipulangkan ke pihak keluarga.
"Jumlah warga binaan yang semula 48 orang, kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput oleh keluarganya," terang Ramadhan.
Ramadhan menyatakan penghuni kerangkeng manusia itu disebut sebagai warga binaan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Hal itu berdasarkan keterangan dari petugas penjaga bangunan.
"Berdasarkan keterangan penjaga bangunan didapati bahwa tempat tersebut merupakan penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan juga selain narkoba sebagai tempat kenakalan remaja yg mana para penghuni diserahkan oleh pihak keluarganya," kata Ramadhan.
Komnas HAM Segera Kirim Tim Investigasi
Komnas HAM akan segera mengirim tim investigasi ke Langkat, Sumatera Utara untuk melakukan investigasi terkait kepemilikian kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Dikutip dari Kompas.com, Komnas HAM menilai investigasi lebih jauh diperlukan karena masih terdapat tanda tanya yang belum terjawab terkait kerangkeng manusia ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam.
Selain itu, Choirul juga mencontohkan hal yang belum dapat dijawab yaitu jumlah pasti pekerja yang dikurung disana, sejak kapan perlakuan diterima, hingga keterkaitan Terbit dengan perkebunan sawit.
Baca juga: Derita Penghuni Penjara Rumah Bupati Langkat, Diduga Dipukuli sampai Lebam, Kerja 10 Jam Tak Digaji
Baca juga: Polisi: Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Mirip Penjara Dibandingkan Tempat Rehabilitasi
Choirul juga mengakui kasus semacam ini baru terjadi kali ini.
"Sepanjang pengalaman kami, model kayak gini baru kali ini, minimal sepanjang pengalaman saya di Komnas HAM dan kehidupan HAM," ucap Choirul Selasa (25/1/2022).
Ada Enam Temuan, Diduga Perbudakaan
Terkait kerangkeng manusia ini, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah mengungkapkan adanya enam perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dipraktikan dalam kerangkeng manusia tersebut dikutip dari Kompas TV.
Adapun yang perlakuan pertama yang diungkapkan oleh Anis adalah dugaan pembangunan semacam penjara di rumahnya.
Temuan yang didapatkan Anis adalah terdapat setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin.
Temuan kedua adalah kerangkeng ini dipakai untuk menampung pekerja setelah bekerja.
Anis mengatakan para tahanan tersebut diperkerjakan dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Lalu temuan ketiga adalah pekerja tidak memiliki akses ke mana pun.
Baca juga: Kasus Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Harus Diusut Tuntas: Seperti Zaman Kolonial Belanda
Keempat, para pekerja mengalami penyiksaan dengan bukti adanya lebam hingga luka.
Kemudian penemuan kelima adanya bukti mereka tidak digaji selama bekerja.
Terakhir, pekerja yang dipenjara tersebut tidak mempunyai akses komunikasi ke pihak luar.
Awal ditemukannya kerangkeng manusia adalah saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Terbit dan dibantu oleh Polda Sumut dikutip dari Tribun Medan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Simanjutak.
"Pada waktu kemarin teman-teman KPK yang kita backup teman-teman sekalian melakukan operasi tangkap tangan datang ke rumah pribadi Bupati Langkat."
"Kita temukan betul adanya tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu," jelas Panca Senin (24/1/2022).
Ketika ditemukan, empat orang itu dalam kondisi luka-luka.
Setelah itu saat ditanyakan kepada Terbit, dirinya mengaku penjara tersebut dibuat untuk warga binaan yang direhabilitasi karena kecanduan narkoba.
Baca juga: Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Edy Rahmayadi: Untuk Apa?
"Ternyata dari hasil pendalaman kita, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi," ucapnya.
Fakta lain yang ditemukan adalah kerangkeng tersebut sudah ada selama 10 tahun.