Dirgakkum Korlantas Polri: Kendaraan ODOL Langgar Lalu Lintas dan Berpotensi Picu Kecelakaan
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan berbicara soal kendaraan kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan berbicara soal kendaraan kelebihan muatan atau Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Aan menegaskan, kendaraan ODOL merupakan kejahatan lalu lintas.
"Over Dimensi merupakan kejahatan lalu lintas, Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas," ujar Aan saat menggelar pelatihan dan sosialisasi penertiban ODOL di Tol Cikampek, Selasa (25/1/2022).
Aan mengatakan, kendaraan ODOL memiliki dampak luar biasa.
Di antaranya kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.
Lebih lanjut, Aan menyebut Korlantas Polri hingga saat ini belum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan ODOL.
Saat ini, kepolisian masih dalam tahap sosialisasi dan hanya memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar.
Baca juga: Wacana Warna Pelat Nomor Diganti dari Hitam Jadi Putih, Ini Penjelasan Dirregident Korlantas Polri
"Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan," ucapnya.
Aan menjelaskan, sedikitnya ada 57 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan ODOL pada tahun 2021 lalu.
Dia pun mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan Zero ODOL di 2023 nanti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.