Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Panggil Ketua DPRD Kota Bekasi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Panggil Ketua DPRD Kota Bekasi
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro.

Dia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

"Diperiksa untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Tak hanya Chairoman, KPK juga memanggil tiga saksi lain yaitu Lurah Jatirangga Ahmad Apandi, Pensiunan ASN/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka Widodo Indrijantoro, dan Penilai pada KJPP Rahmat MP dan Rekan Boanerges Silvanus Dearari Damanik.

Baca juga: KPK: Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dihubungi Pihak Selain Keluarga dan Penasihat Hukum

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Berita Rekomendasi

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Baca juga: Beredar Foto Rahmat Effendi Bekas Wali Kota Bekasi Rapat Online dari Rutan, Begini Komentar KPK

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas