Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum MFH Klarifikasi Tudingan KDRT dan Kasus Akses Ilegal yang Sebabkan NJK Ditahan Polisi

Kuasa hukum Marlaut Farhan Hutapea, M Qodri menjelaskan bagaimana dugaan kasus KDRT itu berawal yang tertuding kepada kliennya dengan Neira Kalangi.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kuasa Hukum MFH Klarifikasi Tudingan KDRT dan Kasus Akses Ilegal yang Sebabkan NJK Ditahan Polisi
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Marlaut Farhan Hutapea, M Qodri angkat suara mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan akses ilegal yang mengemuka di pemberitaan.

Qodri menjelaskan bagaimana dugaan kasus KDRT itu berawal yang tertuding kepada kliennya dengan korban sang istri, Neira Kalangi atau Neira Jacqueline.

Kasus yang sempat viral di jagat maya itu karena Neila diduga kerap mendapat perlakuan kasar dari sang suami.

Ia pun mencurahkan kejadian itu melalui akun @neirajcqs di Twitter.

Baca juga: Laporannya Tak Kunjung Diproses, Korban Kasus Dugaan KDRT Mengadu ke Kapolda Metro Jaya

Baca juga: Curhat di Medsos, Seorang Istri Korban KDRT Dibui Atas Dugaan Ilegal Akses yang Dilaporkan Suami

Qodri mengklaim, pada 25 September 2021 telah disepakati kepada Neira berupa win win solution atas permasalahan rumah tangga yang terjadi.

Neira disebutkan juga telah membuat surat pernyataan dan ditandatangani dengan menerima uang Rp120 juta guna menyelesaikan kasus KDRT secara kekeluargaan.

Berita Rekomendasi

"NJK dan MFH telah saling memaafkan dan memahami serta tidak menuntut baik pidana, perdata atau pun cara lainnya atas hal yang telah terjadi," kata Qodri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022). 

Dalam surat pernyataan itu, Neira diwajibkan menjaga kerahasiaan permasalahan rumah tangga agar tidak menyebarkan ke ruang publik atau sosial media.

Neira dilarang menyebarkan foto dan keterangan yang bersifat privat yang dapat menimbulkan pencemaran nama baik sang suami.

Baca juga: Pelaku KDRT di Bandung Serahkan Diri, Ternyata Pelaku Pernah Dihukum Kang Emil Gara-Gara Ini

Baca juga: Ibu Muda di Palembang Jadi Korban KDRT: Korban Sempat Kejar Suami Pakai Motor

Neira yang diduga menjadi korban KDRT itu harus ditahan di Polda Metro Jaya sejak 16 Januari 2022.

Penahanan tersebut buntut dari laporan sang suami atas kasus pencurian akses ilegal di akun Facebook pada 14 November 2021 yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Neira dituduh mengganti password Facebook yang terkoneksi akun Instagram sang suami, sehingga ia bisa melihat pesan pribadi.

Ia juga melihat adanya dugaan permufakatan jahat yang akan menjebak dirinya dengan akun seseorang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas