Kuasa Hukum MFH Klarifikasi Tudingan KDRT dan Kasus Akses Ilegal yang Sebabkan NJK Ditahan Polisi
Kuasa hukum Marlaut Farhan Hutapea, M Qodri menjelaskan bagaimana dugaan kasus KDRT itu berawal yang tertuding kepada kliennya dengan Neira Kalangi.
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Marlaut Farhan Hutapea, M Qodri angkat suara mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan akses ilegal yang mengemuka di pemberitaan.
Qodri menjelaskan bagaimana dugaan kasus KDRT itu berawal yang tertuding kepada kliennya dengan korban sang istri, Neira Kalangi atau Neira Jacqueline.
Kasus yang sempat viral di jagat maya itu karena Neila diduga kerap mendapat perlakuan kasar dari sang suami.
Ia pun mencurahkan kejadian itu melalui akun @neirajcqs di Twitter.
Baca juga: Laporannya Tak Kunjung Diproses, Korban Kasus Dugaan KDRT Mengadu ke Kapolda Metro Jaya
Baca juga: Curhat di Medsos, Seorang Istri Korban KDRT Dibui Atas Dugaan Ilegal Akses yang Dilaporkan Suami
Qodri mengklaim, pada 25 September 2021 telah disepakati kepada Neira berupa win win solution atas permasalahan rumah tangga yang terjadi.
Neira disebutkan juga telah membuat surat pernyataan dan ditandatangani dengan menerima uang Rp120 juta guna menyelesaikan kasus KDRT secara kekeluargaan.
"NJK dan MFH telah saling memaafkan dan memahami serta tidak menuntut baik pidana, perdata atau pun cara lainnya atas hal yang telah terjadi," kata Qodri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Dalam surat pernyataan itu, Neira diwajibkan menjaga kerahasiaan permasalahan rumah tangga agar tidak menyebarkan ke ruang publik atau sosial media.
Neira dilarang menyebarkan foto dan keterangan yang bersifat privat yang dapat menimbulkan pencemaran nama baik sang suami.
Baca juga: Pelaku KDRT di Bandung Serahkan Diri, Ternyata Pelaku Pernah Dihukum Kang Emil Gara-Gara Ini
Baca juga: Ibu Muda di Palembang Jadi Korban KDRT: Korban Sempat Kejar Suami Pakai Motor
Neira yang diduga menjadi korban KDRT itu harus ditahan di Polda Metro Jaya sejak 16 Januari 2022.
Penahanan tersebut buntut dari laporan sang suami atas kasus pencurian akses ilegal di akun Facebook pada 14 November 2021 yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Neira dituduh mengganti password Facebook yang terkoneksi akun Instagram sang suami, sehingga ia bisa melihat pesan pribadi.
Ia juga melihat adanya dugaan permufakatan jahat yang akan menjebak dirinya dengan akun seseorang.
Atas akses akun itu, Qodri menyebut bahwa istri kliennya tidak mengindahkan surat pernyataan yang telah ditandatangani itu.
"Sangat bertolak belakang dengan pernyataan yang dibuat oleh saudari NJK (Neira, red) dikarenakan masih saja menuntut dan mencari permasalah baru di luar dari apa yang masing-masing pahami," kata Qodri.
Baca juga: Saksi Yakin Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Tak Lakukan KDRT
Baca juga: Masih Trauma Diselingkuhi dan Alami KDRT, Ratu Rizky Nabila: Saya Malu
Atas pelanggaran kesepakatan hal itu, Qodri mengatakan kliennya mengambil langkah hukum sebagai upaya pencegahan, apalagi adanya dugaan peretasan akun.
"Saudari NJK (Niera, red) telah mengakui perbuatan peretasan sebagaimana yang kami laporkan adalah perbuatannya yang mengganti password tersebut," kata M Qodri.
Sebelumnya, Neira melalui kuasa hukumnya, Odie Hudiyanto memprotes penahanan terhadap kliennya atas dugaan akses ilegal.
Neira dijemput di Bali oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2022 lalu dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terhitung tanggal 16 Januari 2022.
Odie juga memprotes dan meminta Kapolda Metro Jaya untuk memberikan perhatian khusus pada kasus yang dialami Neira.
Neira sendiri telah melaporkan MFH dengan nomor laporan LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021 atas dugaan KDRT.
Namun, laporan itu tak kunjung diproses sehingga pihaknya mengadu ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.