Moeldoko: Skor Indeks Persepsi Korupsi atau IPK 2021 Jadi Evaluasi Bagi Pemerintah
Moeldoko mengatakan, capaian Indek Persepsi Korupsi (IPK) 2021, harus menjadi momentum perbaikan tata kelola layanan publik.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, capaian Indek Persepsi Korupsi (IPK) 2021, harus menjadi momentum perbaikan tata kelola layanan publik.
Tak hanya itu, capaian itu bisa menjadi bagian penguatan integritas dan kredibilitas, agar pemerintah dapat mempercepat pemulihan dan kebangkitan pasca pandemi.
Hal itu disampaikan Moeldoko menanggapi rilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) oleh Transparency International, Selasa (25/1/2022).
"Sesuai arahan bapak Presiden, seluruh jajaran pemerintah agar tidak lengah pada pencapaian bidang tata kelola pemerintah dan hukum walaupun dalam masa pandemi," kata Moeldoko
Seperti diketahui, berdasarkan rilis Transparancy Internasional, IPK Indonesia tahun ini meningkat, dari skor 37 pada tahun lalu menjadi skor 38, dengan perbaikan peringkat dari 102 menjadi 96.
Dari 9 Indeks komposit yang membentuk indeks persepsi korupsi ini, Indonesia mengalami penurunan di 3 sumber indeks, stagnan di 3 lainnya, dan mengalami kenaikan siginifikan di 3 sumber indeks lain, yaitu World Economic Forum, Global Insight, dan IMD world competitiveness.
Baca juga: Tekan Penyebaran Omicron, Moeldoko: Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Tujuan Wisata Perlu Diperketat
Menurut Moeldoko, meski capaian IPK tahun ini mengalami kenaikan baik skor maupun peringkat, namun Indonesia masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi di internal pemerintahan.
"Masih terjadinya suap dalam perizinan, integritas aparat birokrasi dan penegak hukum yang belum cukup baik, hingga terjadinya money politics, menjadi penyebab belum baiknya kinerja pemberatasan korupsi dan indeks persepsi korupsi kita. Ini yang harus jadi perhatian," tegas Moeldoko.
Senada dengan Moeldoko, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani menilai, pekerjaan besar yang harus dituntaskan untuk perbaikan IPK Indonesia, yakni indikator terkait dengan aparat penegak hukum, politik, demokrasi, dan birokrasi yang mengalami stagnansi.
Baca juga: Moeldoko: Proses Pembahasan RUU TPKS Jadi Titik Terang Sanksi Hukum di Kemudian Hari
"Memang Indeks terkait ini menurun. Ini pekerjaan rumah yang harus segera diperbaiki ke depan," ucap Jaleswari.
Tim Pengarah Stranas Pencegahan Korupsi itu memastikan, pemerintah bersama KPK akan terus meningkatkan upaya pembenahan sistem pencegahan korupsi, diantaranya dengan aksi Satu Peta dan pembenahan tata kelola ekspor-impor komoditas strategis, pembenahan dan utilisasi NIK, digitalisasi pengadaan barang dan jasa.
"Yang tak kalah pentingnya penguatan kanal aduan layanan publik. Ini harus diperkuat," jelas Jaleswari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.