Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Buat Paspor Elektronik Dilengkapi Cara Mendapatkan Antrean dan Biayanya

Mmasyarakat dapat mendaftar paspor secara online melalui aplikasi Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor secara online (APAPO).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Buat Paspor Elektronik Dilengkapi Cara Mendapatkan Antrean dan Biayanya
dok. imigrasi
M-Paspor di smartphone. Beikut syarat pembuatan paspor elektronik dilengkapi cara mendapatkan antrean damn biayanya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat pembuatan paspor elektronik dilengkapi cara mendapatkan antrean dam biayanya di dalam artikel ini.

Paspor merupakan dokumen yang ditunjukkan saat bepergian ke luar negeri.

Mengutip imigrasi.go.id, layanan paspor elektronik sudah dapat diakses masyarakat luas di lebih banyak kantor imigrasi sejak 28 Desember 2021.

Selain itu, masyarakat dapat mendaftar paspor secara online melalui aplikasi Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor secara online (APAPO) atau melalui laman antrian.imigrasi.go.id.

Aplikasi tersebut dapat didownload di Play Store.

Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat harus memenuhi syarat yang dibutuhkan terlebih dahulu.

Baca juga: Paspor Elektronik Kini Sudah Bisa Didapatkan di 52 Kantor Imigrasi, Apa Bedanya dengan Paspor Biasa?

Baca juga: Cara Membuat Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor, Simak Sederet Kemudahannya

Syarat Buat Paspor Elektronik

BERITA TERKAIT

Dikutip dari kanimbandung.kemenhkumham.go.id, berikut syarat buat paspor elektronik:

1. e-KTP atau Surat Keterangan dari Kecamatan / DISDUKCAPIL

2. Kartu keluarga

3. Akta kelahiran, atau akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Cara Mendapatkan Antrean Paspor Secara Online:

Dikutip dari imigrasi.go.id, berikut cara mendapatkan antrean paspor secara online:

1. Download Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) di Play Store

2. Saat membuka aplikasi centang bagian persetujuan, kemudian tekan “Konfirmasi”

3. Lalu klik “Daftar Sekarang” untuk pembuatan akun jika belum mempunyai akun

4. Kemudian isi semua data yang diperlukan dengan masuk Ke Halaman Utama, pilih Kantor Imigrasi yang sesuai dengan domisili,

5. Isi data jumlah pemohon dan tanggal kedatangan di Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO)

6. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor kode booking antrian.

Biaya Pembuatan Paspor Baru

- Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000

- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000

Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

- Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor

- Paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.

Data tersebut tersimpan dalam chip dan dapat dipindai.

Dengan adanya chip, paspor elektronik sulit dipalsukan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas