Tentang Pemindahan Ibu Kota Negara Baru, Wagub DKI Jakarta: 60 Undang-undang Perlu Direvisi
Terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru, Wagub DKI Jakarta, Riza Patria mengungkapkan perlu adanya revisi undang-undang lebih dari 60 UU.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah

TRIBUNNEWS.COM - Pasca disahkannya Undang-undang Ibu Kota Negara Baru (UU IKN), Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan perlu adanya revisi Undang-Undang.
Dikutip dari Kompas TV, Riza mengatakan ada lebih dari 60 undang-undang yang perlu direvisi.
Hal tersebut dinyatakan olehnya pada acara pelantikan Ketua RT/RW di Kelurahana Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022) malam.
"Lebih dari 60 undang-undang itu perlu dilakukan revisi karena UU yang 63 lebih itu menyangkut Ibu Kota," ucap Riza.
Riza juga menjelaskan undang-undang yang diperbarui berkaitan dengan status badan dan lembaga terkait Ibu Kota Negara.
Baca juga: Hipmi Jatim Sebut Pernyataan Edy Mulyadi Terkait IKN Merendahkan Warga Kalimantan
Baca juga: UU IKN Akan Digugat ke MK, DPR: Itu Hak Konstitusional Warga Negara
Terkait perundang-undangan yang perlu direvisi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga pernah menjelaskan terdapat 9 UU harus direvisi dalam mewujudkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara.
Dari kesembilan UU yang dimaksud terdapat lima UU perlu direvisi, dua UU bisa direvisi atau dibuat baru, dan dua UU harus dibuat baru.
Untuk lima UU yang perlu direvisi adalah sebagai berikut:
1. UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI
2. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
3. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
5. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah
Sedangkan dua UU yang perlu direvisi atau dibuat baru adalah UU tentang Penataan Ruang di Ibu Kota Negara dan UU terkait Penataan Pertahanan di Ibu Kota Negara.
Lalu UU yang perulu dimulai sejak awal yaitu undang-undang tentang nama daerah yang dipilih sebagai Ibu Kota Negara dan UU tentang Kota.
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya UU IKN telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022 lalu.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN.
Baca juga: PDIP Ingin Risma Fokus Jadi Menteri meski Masuk Kriteria Pemimpin IKN: Kita Punya Banyak Kader
Keputusan sahnya UU IKN ini disetujui oleh delapan fraksi yaitu PDIP, Gerindra, Demokrat, Nasdem, Golkar, PPP, PAN, dan PKB.
Sedangkan fraksi PKS menjadi satu-satunya yang tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.
Sementara nama IKN baru yang telah diumumkan akan bernama Nusantara.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dalam rapat Pansus RUU IKN dengan pemerintah pada 17 Januari lalu.
"Ini saya baru mendapatkan konfirmasi dan perintah langsung dari Bapak Presiden yaitu pada hari Jumat (14 Januari 2022). Jadi sekarang hari Senin, hari Jumat lalu, dan beliau mengatakan ibu kota negara ini Nusantara," ujar Suharso.
Sebelum Suharso mengumumkan nama IKN baru, dirinya juga mengatakan terdapat 80 calon nama yang telah diusulkan.
Diantaranya ada Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Pertiwipura, dan Cakrawalapura.
Namun akhirnya diputuskan bernama Nusantara karena menurut Suharso memang istilah tersebut sudah dikenal sejak lama dan ikonik di dunia internasional.
Selain itu juga menggambarkan kenusantaraan Republik Indonesia.
"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia," jelas Suharso.
Sementara untuk pendanaan, pemerintah telah mengumumkan skema pembiayaan yaitu dengan membebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebanyak 53,3 persen seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Jokowi Sebut Kriteria Kepala IKN Berlatarbelakang Kepala Daerah dan Arsitek, PDIP: Kita Punya Banyak
Untu sisanya dana diperoleh dari Kerjasama Pemerinah dan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan BUMN sebesar 46,7 persen.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)(Kompas.com/Muhammad Idris)(Kompas TV/Isnaya Helmi)
Artikel lain terkait Pemindahan Ibu Kota Negara