Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alami 'Bottleneck', KPK Rekrut 61 Jaksa Penuntut Umum

Firli menyebut, bahwa rekrutan tambahan jaksa itu penting karena selama ini KPK mengalami bottleneck atau kemandekan pascapenyidikan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Alami 'Bottleneck', KPK Rekrut 61 Jaksa Penuntut Umum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pihaknya merekrut 61 jaksa penuntut umum yang telah memenuhi syarat.

Firli menyebut, bahwa rekrutan tambahan jaksa itu penting karena selama ini KPK mengalami bottleneck atau kemandekan pascapenyidikan.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2022).

"Beberapa waktu lalu kami mendapatkan tambahan dari Kejaksaan Republik Indonesia sebanyak 61 Jaksa Penuntut Umum bergabung di KPK karena telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus dan dalam waktu dekat kita akan melakukan pelantikan terhadap Jaksa Penuntut Umum," kata Firli di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: KPK Ungkap Kondisi Orang yang Dikerangkeng Bupati Langkat, Ngaku Pernah Disiksa: Dicebur ke Kolam

Firli menjelaskan, KPK menyeleksi 70 orang jaksa, dan hasilnya 61 jaksa yang dinyatakan lulus.

Dia menyebut pihaknya bakal segera melantik 61 Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kenapa ini menjadi penting? Karena kami mengalami bottleneck terkait dengan penyelesaian perkara setelah pasca penyidikan, berkas perkara selesai tetapi Jaksa Penuntut Umum berkurang," ujar Firli.

"Maka perlu kami tambah penuntut umum. Alhamdulillah dipenuhi dari 70 orang jaksa dari Kejaksaan Republik Indonesia, kita lakukan seleksi, 61 bisa bergabung dengan KPK. Di samping itu ada pegawai negeri lain yang bergabung dengan KPK," tandasnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas