Anggota Pansus Persilakan Din Syamsuddin Gugat UU IKN ke MK
Elemen masyarakat mempunyai hak untuk melayangkan gugatan uji materi (Judicial Review) terhadap materi Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke MK.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana melayangkan gugatan uji materi Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal tersebut, anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Guspardi Gaus mengatakan, elemen masyarakat mempunyai hak untuk melayangkan gugatan uji materi (Judicial Review) terhadap materi Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, terbuka ruang untuk masyarakat melakukannya dan langkah tersebut merupakan hak rakyat yang dijamin UU.
"Sebagai negara hukum itu dibenarkan oleh konstitusi. Kita tidak akan menghalangi dan melakukan intervensi pada pihak manapun yang menggugat hasil kerja DPR bersama pemerintah dalam menyepakati UU IKN," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Namanya Masuk Bursa Kepala Otorita IKN, Begini Respons Risma hingga Prediksi Sejumlah Pengamat
Baca juga: Risma Santer Jadi Calon Kepala IKN, Sekjen PDIP: Yang Sudah Jadi Menteri Konsentrasi Disitu
Guspardi mengatakan, saat membahas dan membuat UU, DPR selalu berpedoman dan mengacu pada UU no 12/2011 tentang pembentukan sebuah Undang-Undang.
Selain itu, menurutnya mekanisme pembahasan RUU IKN dilakukan sangat terbuka.
"Kita juga melakukan RDPU dengan para pakar sesuai dengan keahlian di bidangnya. Tadinya hanya tiga hari menjadi lima hari, itu bagian dari keterbukaan dan keterlibatan masyarakat," ucapnya.
"Jadi kita membahas UU IKN itu tidak tertutup, melaunkan secara terbuka, transparan dan memberikan ruang untuk dikritisi, masukan dan saran," imbuhnya.
Baca juga: UU IKN Akan Digugat ke MK, DPR: Itu Hak Konstitusional Warga Negara
Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini pun menjelasakan, pihaknya juga menggunakan sejumlah platform media sosial untuk menyiarkan pembahasan RUU IKN, agar masyarakat bisa melihat dan mengikuti proses pembentukan UU tersebut dengan transparan.
Oleh karena UU IKN merupakan hasil kerja DPR bersama pemerintah, sementara itu tugas DPR bersama pemerintah sudah selesai membahas RUU IKN ini.
Dia mengatakan, jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak puas dan menolak, silahkan diajukan uji materi ke MK.
Terlebih jika masyarakat menilai UU IKN cacat formil.
Apakah UU IKN sudah sesuai konstitusi atau tidak, itu merupakan kewenangan MK untuk memutuskannya.
"Jadi, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi nantinya harus di hormati oleh semua pihak. Kita akan sami’na wa atho’na atau kita akan ikuti apa yang menjadi keputusan MK,” pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Baca juga: Belum Kantongi Dana Bangun IKN, Menteri PUPR Ajukan Anggaran Rp 46 Triliun ke Menkeu
Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut bakal diajukan jika UU IKN sudah resmi dinomorkan.
"Segera kita gugat undang-undang IKN ke Mahkamah Konstitusi," kata Din saat dikonfirmasi, Minggu (23/1).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.