Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, Terdapat 52 Kabupaten/Kota

Pemerintah telah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1,2, dan 3 di Jawa-Bali.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, Terdapat 52 Kabupaten/Kota
Kompas.com
Ilustrasi PPKM. Inilah Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, Terdapat 52 Kabupaten/Kota 

- Kota Surabaya

- Kota Probolinggo

- Kota Mojokerto

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kabupaten Jombang

Berita Rekomendasi

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Lamongan

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bojonegoro

Aturan Kegiatan Sekolah dan Tempat Kerja PPKM Level 1

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa-Bali dengan kriteria Level 1 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai
yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1. Kegiatan esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan;

2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik;

3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada
masyarakat;

4. perhotelan non penanganan karantina; dan

5.Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas