Digerebek Polisi, Puluhan Ribu Obat Ilegal di Bogor Hampir Diedarkan
Polisi menangkap 8 orang pelaku pembuatan obat ilegal di ruko ini dan menyita sejumlah barang bukti.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat dan Polres Bogor menggerebek sebuah ruko yang diduga memproduksi obat ilegal di Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022).
Polisi menangkap 8 orang pelaku pembuatan obat ilegal di ruko ini dan menyita sejumlah barang bukti.
Wakil Direktur Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan dari 8 orang yang diamankan, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu IW, WD dan YL. Peran para tersangka beragam, ada pemilik, pekerja dan teknisi yang mengoperasionalkan," kata Jayadi di Cibinong, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Polisi Gerebek Ruko yang Dijadikan Pabrik Obat Ilegal di Bogor, Warga: Dulu Saya Kira Toko Jamu
Sementara peran 5 pelaku yang lainnya sedang didalami.
"Seandainya alat buktinya cukup, status hukumnya akan kita tingkatkan," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, ruko ini telah beroperasi selama 1 tahun.
"Tetapi proses produksi obat ilegal baru sekitar 1-2 bulan terakhir. Peredarannya hingga Jabodetabek," tutur Jayadi.
Kapasitas produksi obat ilegal di ruko ini katanya dalam sehari mencapai 20.000-30.000 butir.
"Kalau dijual 1 kemasan Rp 1 juta," jelasnya.
Sementara bahan baku pembuatan obat ini adalah Allopurinol yang di pasar dikenal sebagai obat untuk asam urat.
"Mereka beli Allopurinol di suatu tempat dan diproses menjadi obat seperti ini. Obat ini yang rencananya diedarkan oleh tersangka, tramadol seperti ini," tambahnya.
Peredaran obat ini dilakukan oleh beberapa distributor di Jabodetabek.
"Obat ini tidak jual langsung ke konsumen, melainkan melalui jaringan distributor," ungkap Jayadi.
Polisi belum menemukan keterlibatan pemilik ruko dalam kasus ini karena pelaku hanya menyewa atau mengontrak
"Ini sebenarnya ruko. Tetapi digunakan oleh tersangka untuk reparasi mesin. Kemudian digunakan untuk produksi obat ilegal," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.