Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Tegaskan Tidak Ada Lagi Istilah OTT dalam Menjerat Koruptor

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjerat pelaku korupsi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua KPK Tegaskan Tidak Ada Lagi Istilah OTT dalam Menjerat Koruptor
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (26/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjerat pelaku korupsi.

Ia menyebut, KPK akan menggunakan istilah tangkap tangan, ke depannya.

Hal itu disampaikan Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).

"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli.

Firli pun memastikan, kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap.

Ia beralasan istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

Baca juga: Geledah Rumah Pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana, KPK Temukan Satwa Dilindungi Undang-undang

BERITA REKOMENDASI

"(Istilah) Tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ungkapnya.

Firli juga mengatakan, upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan dilakukan lembaga antirasuah itu.

Baca juga: KPK Telusuri Kabar Uang OTT Bupati Penajam Paser Utara untuk Mahar Partai Politik

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas