Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Ekstradisi RI-Singapura, KSP: Menaikkan Leverage Indonesia di mata Dunia

Penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia - Singapura, merupakan wujud menguatnya kewibawaan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Soal Ekstradisi RI-Singapura, KSP: Menaikkan Leverage Indonesia di mata Dunia
Ist
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan, penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia - Singapura, merupakan wujud menguatnya kewibawaan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tak hanya itu, Siti menyebut bahwa itu sekaligus menjadi bukti  bahwa reputasi pemerintah dalam tata kelola yang transparan dan akuntabel semakin membaik.

"Konsekuensinya Indonesia harus  membuktikan mampu memberantas segala kejahatan yang merendahkan martabat dan menghancurkan sendi keadilan, seperti korupsi, kejahatan ekstrimisme, atau kejahatan kemanusiaan lainnya," kata Ruhaini. 

Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Akhiri Polemik Area Militer Antara Singapura dan Indonesia

Baca juga: Ekstradisi RI-Singapura Diteken, Ini Daftar Koruptor yang Pernah Kabur ke Negeri Singa

Menurutnya, kerjasama ekstradisi dengan Singapura yang dikenal dengan good dan clean governance, akan menaikkan leverage Indonesia di mata dunia. 

"Posisi Indonesia dalam membangun kerjasama internasional semakin kuat, baik di bidang politik, ekonomi, atau bidang strategis lainnya," tuturnya. 

Dalam kesempatan itu, Ruhaini juga menyinggung soal penandatanganan kesepakatan pengambilalihan kendali udara atau Flight Information Region (FIR) di Natuna dari Singapura

Ia menilai, kesepakatan tersebut harus bisa terkonsolidasi  dalam agenda strategis dan program prioritas. 

BERITA REKOMENDASI

"Tidak hanya di kementerian/lembaga tapi juga semua unsur termasuk dunia usaha dan masyarakat sipil. KSP akan mengawal itu," tegas Ruhaini yang juga Guru Besar bidang HAM dan Gender. 

Baca juga: Guru Besar Hukum Internasional UI Sebut Kendali FIR Belum Berada di Indonesia

Kesepakatan Indonesia dengan Singapura dalam pengambilalihan FIR di Natuna, sambungnya, memiliki tiga substansi penting, yakni kepentingan substantif kebangsaan, kepentingan politis strategis kenegaraan, dan kedaulatan hakiki. 

"Ini menegaskan Indonesia sebagai the emerging country yang punya kewibawaan politis serta modalitas sumberdaya produktif dan kompetitif," terang Ruhaini. 

"Sekaligus menguatkan kepentingan  resiliensi sosial menghadapi globalisasi pada era revolusi industri 4.0," tambahnya.

Baca juga: Sepakati FIR dengan Singapura, Indonesia Ambil Alih Wilayah Udara Kepulauan Riau dan Natuna

Seperti diberitakan sebelumnya, pertemuan Prosiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dalam acara Leader's Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022), melahirkan beberapa kesepakatan di bidang politik, hukum, dan keamanan. 


Beberapa kesepakatan yang dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian tersebut, di antaranya soal pengambilalihan kendali udara (FIR) di Natuna dari Singapura dan perjanjian ekstradisi dengan memperpanjang masa retroaktif dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas