Tokoh Muda Muhammadiyah Dukung Langkah Erick Thohir Cegah Korupsi di BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir menerapkan ISO 37001 (antisuap) di seluruh perusahaan BUMN sebagai upaya preventif agar tidak terulang kasus suap dan korup
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir menerapkan ISO 37001 (antisuap) di seluruh perusahaan BUMN sebagai upaya preventif agar tidak terulang kasus suap dan korupsi di dalam tubuh BUMN.
ISO 37001 merupakan sebuah standar yang dirilis sejak 2016 tentang sistem manajemen anti penyuapan atau yang dikenal dengan istilah SMAP.
Profesional milenial Defy Indiyanto Budiarto mendukung langkah Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di tubuh BUMN.
”Saya mendukung sekali dengan langkah yang dilakukan oleh Menteri BUMN dalam hal bersih-bersih BUMN, ujar Defy, Rabu (26/1/2022).
Tokoh muda Muhammadiyah ini juga mendukung langkah Erick Thohir terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di BUMN untuk jajaran petinggi setingkat Board of Director (BOD dan Board of Commissioners (BOC) holding. Defy menyarankan agar hal serupa juga berlaku untuk seluruh BOC dan BOD anak bahkan cucu perusahaan.
Baca juga: Hasil Survei Sebut Ganjar dan Erick Masuk Tiga Besar Capres Pilihan Warga NU
”Namun saya mengimbau pelaporan LHKPN bukan hanya di level BOD dan BOC, tapi juga di tingkat bawahnya, misal Executive Vice President (EVP) atau Vice President (VP).
Defy yang sebelumnya menjabat Komisaris di PT. Pembangkit Jawa Bali (PJB) ini mengatakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan SNI ISO 37001:2016 memberikan panduan untuk membantu organisasi baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.
”Waktu saya menjabat komisaris PJB di PLN bersama stakeholder PLN terapkan pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001, 2016 dengan prinsip 4 NO’s,” tuturnya.
Prinsip 4 No’s yang dimaksud adalah No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan), No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya).
Baca juga: Hilirisasi Batu Bara Dimulai, Erick Thohir Buktikan RI Bisa Wujudkan Ekonomi Hijau
Berikutnya, No Gift (hindari/menolak penerimaan/ pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku), dan No Luxurious Hospitality (hindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan).
Implementasi SMAP pada sistem PLN terbukti memberikan manfaat dalam proses bisnis yang lebih efisien, peningkatan GCG dan citra perusahaan, memberikan kepercayaan investor dan pelanggan, serta produk PLN sesuai kebutuhan pelanggan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.