9 Orang Peserta CPNS BKN 2021 Dibatalkan Kelulusannya, Ini Penyebabnya
Sebanyak 9 orang peserta CPNS BKN 2021 dibatalkan kelulusannya. Ada empat peserta yang tidak melakukan pengisian DRH dan lima orang mengundurkan diri.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 9 orang peserta CPNS BKN 2021 dibatalkan kelulusannya.
Pembatakan kelulusan 9 orang peserta CPNS BKN 2021 ini disampaikan dalam Surat Pengumuman nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/1/2022.
Alasan pembatalan kelulusan 9 orang peserta tersebut karena tidak melakukan pengisian DRH sampai waktu yang ditentukan serta ada pula yang menyatakan mengundurkan diri.
BKN menerangkan, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaian kelengkapan dokumen bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS BKN 2021 dilaksanakan pada 7-21 Januari.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan itu, ada empat peserta yang tidak melakukan pengisian DRH.
Sehingga empat orang tersebut dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS BKN 2021.
Adapun lima orang peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus, mereka menyatakan mengundurkan diri.
Baca juga: Tahun Ini Tak Ada Penerimaan CPNS, Pemerintah Hanya Rekrut PPPK
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus 2023, Kementerian PANRB Dorong Pemda Maksimalkan Usulan Formasi PPPK-CPNS
Sembilan peserta yang dibatalkan status kelulusannya tersebut tidak berhak mengikuti proses selanjutnya.
Nantinya, mereka akan digantikan dengan peserta lain yang memenuhi syarat sesuai dengan ketenuan di Permen PANRB No 27 tahun 2021 dan akan diumumkan kemudian.
Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi CPNS BKN 2021 melalui situs www.bkn.go.id.
"Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CPNS BKN T.A. 2021 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut," bunyi pengumuman BKN.
Dijelaskan bahwa kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. "Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat," tegas BKN.
Baca juga: Status Tenaga Honorer Bakal Dihapus, Ini Syarat Pengangkatan Menjadi CPNS
Baca juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Per Bulan: Golongan I hingga XVII
Nama-nama yang Dibatalkan Kelulusannya
(Tribunnews.com/Tio)