CARA DAFTAR BPJS Kesehatan secara Online, Tanpa Antre, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut adalah syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan secara online di aplikasi Mobile JKN.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN.
Bagi Anda yang belum terdaftar BPJS Kesehatan, dapat melakukan pendaftaran di BPJS Kesehatan Kantor Cabang terdekat.
Namun kini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online di aplikasi Mobile JKN.
Baca juga: Uji Coba Kelas Standar BPJS Dimulai Tahun Ini, Ada Wacana Sistem Rujukan Berjenjang Dipangkas
Bagi Anda yang termasuk ke dalam golongan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (Mandiri), simak syaratnya di bawah ini.
Syarat Pendaftaran
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung).
3. Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan.
Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.
4. Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.
Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
Pendaftaran PBPU/BP Kolektif dimungkinkan untuk Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis, Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis, Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum, Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial, Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial, Koperasi Berbadan Hukum serta Program CSR Badan Usaha.
Baca juga: CARA Mudah Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Gunakan Aplikasi Mobile JKN atau Chat WhatsApp
Cara Daftar BPJS Kesehatan di Mobile JKN
1. Buka aplikasi Mobile JKN
2. Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru dan pilih persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
3. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
4. Isi data sesuai dengan ketentuan dalam Aplikasi Mobile JKN diantaranya nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, pilih Kelas Perawatan (I, II atau III), pilih FKTP terdekat, nomor handphone dan email yang aktif dan nomor rekening Bank.
5. Setelah semua data lengkap, konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual account yang digunakan untuk melakukan pembayaran iuran secara autodebit dan akan dikirim melalui email.
6. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
7. Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari setelah pembayaran atau dapat di download pada Mobile JKN.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja, Segera Daftar sebelum 30 Januari 2022, Ini Persyaratannya
Cara Daftar BPJS Kesehatan Kantor Cabang
Masyarakat bisa juga datang langsung ke BPJS Kesehatan Kantor Cabang untuk melakukan pendaftaran.
1. Calon peserta mengunjungi BPJS Kesehatan Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/ Kota
2. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) melengkapi persyaratan dan data yang dibutuhkan diantaranya nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, pilih kelas perawatan (I, II atau III), pilih FKTP terdekat, nomor handphone dan email yang aktif serta nomor rekening bank
3. Mengambil nomor antrian administrasi, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
4. Setelah data lengkap, calon peserta akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran pertama.
5. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
6. Setelah melakukan pembayaran Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari setelah melakukan pembayaran.
(Tribunnews.com/Widya)