Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN dan Kantor BPJS Terdekat, Simak Syaratnya

Cara pindah faskes BPJS kesehatan di Mobile JKN dan kantor BPJS terdekat. Peserta boleh ganti faskes tingkat 1 setelah 3 bulan jadi peserta BPJS.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN dan Kantor BPJS Terdekat, Simak Syaratnya
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. Berikut ini cara pindah faskes BPJS kesehatan di Mobile JKN dan kantor BPJS terdekat. 

4. Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu “Ubah Data Peserta”,

5. Ubah pilihan Faskes tingkat 1;

6. Tunggu Pop up yang muncul di layar HP-mu dan pilih provinsi, kabupaten, dan Faskes tingkat 1;

7. Kamu akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor handphone;

8. Verifikasi kode tersebut, lalu akan muncul permintaan konfirmasi perubahan data Faskes dari data yang sebelumnya menjadi data baru sesuai masa berlakunya;

9. Faskes baru dapat diakses pada tanggal 1 bulan berikutnya;

10. Sebelum Faskes baru aktif, kamu bisa menggunakan faskes yang lama. 

Baca juga: Uji Coba Kelas Standar BPJS Dimulai Tahun Ini, Ada Wacana Sistem Rujukan Berjenjang Dipangkas

Berita Rekomendasi

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Offline

Peserta JKN-KIS asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) bernama Dedy (41) mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) BPJS Kesehatan di Mal Technomart Karawang.
Peserta JKN-KIS asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) bernama Dedy (41) mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) BPJS Kesehatan di Mal Technomart Karawang. (DOK. BPJS Kesehatan)

Cara lain untuk pindah faskes adalah datangi langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat di kotamu.

Namun, pindah faskes melalui kantor cabang ini hanya untuk kepesertaan dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Berikut ini cara pindah faskes melalui kantor cabang BPJS Kesehatan:

1. Datang kantor BPJS di mana kamu terdaftar, dengan membawa;

- KTP

- Kartu peserta BPJS Kesehatan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas