Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pemeriksa Pajak Didakwa Pencucian Uang Bersama Anak, Hartanya Naik Rp 2 M dalam Setahun

Eks pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan didakwa melakukan pencucian uang. Tindakannya ini menyeret eks Pramugari Garuda, Siwi Widi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks Pemeriksa Pajak Didakwa Pencucian Uang Bersama Anak, Hartanya Naik Rp 2 M dalam Setahun
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara (Sulselbartra). 

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 6.074.967.929

HUTANG Rp 2.893.600

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 6.072.074.329

Duduk Perkara TPPU Wawan Ridwan

Mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022). Wawan diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar bersama rekannya Alfred Simanjuntak untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.
Mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022). Wawan diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar bersama rekannya Alfred Simanjuntak untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak. (KOMPAS.com/Tatang Guritno)

Diketahui, Wawan Ridwan ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK.

Sebelumnya, Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak.

Berita Rekomendasi

Tak sendirian, ia menjadi tersangka bersama Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

"Benar, ditemukannya kecukupan alat bukti terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka WR (Wawan Ridwan) selaku pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak tahun pemeriksaan pajak 2016-2017," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).

"Tim Penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang/TPPU," imbuhnya.

KPK menduga, Wawan Ridwan telah melakukan penempatan maupun mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset.

"Aset-aset yang diduga milik tersangka tersebut, saat ini telah dilakukan penyitaan oleh tim Penyidik," ujar Ali.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji.

Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP bersama-sama dengan Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas