Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Kembali Periksa Eks Pejabat PT DNK Terkait Pengadaan Proyek Satelit

Saksi yang diperiksa adalah eks presiden direktur PT Dini Nusa Kusuma berinisal TW.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Kembali Periksa Eks Pejabat PT DNK Terkait Pengadaan Proyek Satelit
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015 sampai dengan 2021.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan saksi yang diperiksa merupakan eks presiden direktur PT Dini Nusa Kusuma berinisal TW. Dia diperiksa terkait pengadaan proyek satelit slot orbit Kemenhan.

"Saksi yang diperiksa yaitu TW selaku Mantan Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021," kata Leo dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Lebih lanjut, Leonard menjelaskan pemeriksaan saksi guna mengambil keterangan berkaitan dengan kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di pengadaan satelit Kemenhan tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021," kata Leonard.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjadi ke tahapan penyidikan.

"Jadi memang penanganan perkara untuk satelit tentunya sudah melalui tahapan-tahapan proses hukum. Dari hasil penyelidikan dinaikkan ke penyidikan. Nah kalau naik ke penyidikan berarti ada bukti permulaan yang cukup," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

BERITA REKOMENDASI

Febrie menambahkan pihaknya juga meyakini adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan satelit. Nantinya, pihaknya hanya tinggal mencari tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita meyakini bahwa ini telah terjadi kerugian. Nah tinggal bagaimana ini proses penyidikan untuk melihat siapa yang bertanggung jawab atau untuk penetapan tersangkanya," jelas Febrie.

Lebih lanjut, Febrie menambahkan pihaknya juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi hingga penggeledahan terhadap salah satu perusahaan swasta.

Baca juga: Kejagung Pastikan Punya Alat Bukti Cukup, Tingkatkan Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan ke Penyidikan

"Kita sudah melakukan pemeriksaan dan juga termasuk penggeledahan seperti yang ditanya tadi bahwa pihak swasta ini ya memang sebagai rekan dan pelaksana, maka penyidik mendalami peran dari awal. Apakah perusahaan ini memang cukup dinilai mampu ketika diserahkan pekerjaan ini," terang Febrie.

Dia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta yang paling bertanggung jawab karena bertugas sebagai rekanan pelaksana dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan satelit di Kemenhan.


"Kita ingin melihat proses pelaksanaannya yang dilakukan oleh rekanan pelaksana seperti yang ditanyakan. Nah ini masih pendalaman dan tentunya kita meriksa dari rekanan pelaksana karena ini pihak yang kita anggap paling bertanggung jawab. Dan ini pihak swasta ya," beber Febrie.

"Sedangkan pihak militer tentunya kita serahkan ke Puspom melalui Jampidmil seperti yang saya katakan sejak awal bahwa kita akan melakukan terus koordinasi dalam progress penyidikannya. Termasuk nanti ekspose atau gelar perkara kita lakukan setelah hasil penyidikan kita lihat cukup ya untuk bisa kita menentukan tersangka," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas