Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen DPR Serahkan Naskah Final UU IKN ke Sekretariat Negara

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyebut, pihaknya menyerahkan langsung naskah final Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sekjen DPR Serahkan Naskah Final UU IKN ke Sekretariat Negara
dok. DPR RI
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyebut, pihaknya menyerahkan langsung naskah final Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg) sore ini. 

Dia mengatakan bahwa hari ini, Kamis (27/1/2022) merupakan batas akhir DPR menyerahkan UU IKN setelah disahkan pada Selasa (18/1/2022) lalu. 

Nantinya, UU tersebut rencananya akan diterima oleh Mensesneg Pratikno. 

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Indra Iskandar sebelum berangkat menuju Kompleks Istana Kepresidenan. 

"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU 12/11 batas waktunya tujuh hari dan hari ini batas tujuh harinya," kata Indra kepada wartawan, Kamis (27/1/2022). 

Baca juga: UU IKN Disahkan, Harga Lahan di Lokasi Calon Ibu Kota Negara Naik hingga 4 Kali Lipat

Indra mengatakan UU tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pihak pemerintah. 

"Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal," ujar Indra.

Berita Rekomendasi

RUU IKN Resmi Jadi Undang-Undang 

Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang. 

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN. 

Kemudian, Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir. 

"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (18/1/2022). 

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Nama Ahok, Calon Yang Memenuhi Syarat Jadi Kepala Otorita IKN

Dari laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, sebanyak delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. 

Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN. Sempat ada salah seorang anggota dewan yang ingin melakukan interupsi sebelum palu diketuk. 

"Interupsi ibu ketua," kata salah seorang anggota DPR RI, tetapi  Puan seketika mengetuk palu sidang. 

"Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui," kata Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas