Edy Mulyadi Mengaku Siap Diperiksa Hari Ini di Bareskrim Polri
Ujaran ini menyinggung masyarakat Kalimantan lantaran Edy Mulyadi menyebut kalimat lokasi 'jin buang anak' berada di pulau tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Caleg PKS Edy Mulyadi dipastikan hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (26/1/2022) pagi ini.
Edy Mulyadi dijadwalkan diperiksa terkait laporan dugaan ujaran kebencian 'jin buang anak'.
Ujaran ini menyinggung masyarakat Kalimantan lantaran Edy Mulyadi menyebut kalimat lokasi 'jin buang anak' berada di pulau tersebut.
Diketahui, Pulau Kalimantan ditetapkan pemerintah sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKM) baru.
Demikian Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan, Jumat (27/1/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.
“Yang bersangkutan (Edy Mulyadi, Red) menyatakan bersedia hadir diperiksa Jumat, pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan.
Baca juga: Edy Mulyadi Hari Ini Dipanggil Bareskrim Polri sebagai Saksi Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat dari tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Selain tiga laporan polisi tersebut, penyidik juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat terkait pernyataan Edy Mulyadi.
Kemudian, laporan terkait Edy Mulyadi dari tiga wilayah tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Sejauh ini, sudah 38 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim saat konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”
Sementara itu, Kuasa hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro mengatakan pihaknya akan hadir terlebih dahulu ke Bareskrim Polri mewakili kliennya untuk menyampaikan beberapa hal kepada penyidik.
Djudju belum dapat memastikan kliennya (Edy Mulyadi, Red) penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
“Iya kita nanti lihat bagaimana beliau, tapi yang pasti nanti tim kuasa akan mewakili beliau dulu ke Bareskrim gitu,” ujar Djudju.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.