Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipanggil Bareskrim, Edy Mulyadi Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Edy Mulyadi akan jalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (28/1/2022) ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dipanggil Bareskrim, Edy Mulyadi Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian
kolase tribunnews
Edy Mulyadi. Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Edy Mulyadi akan jalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (28/1/2022) ini. Edy akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Kedua pemeriksaan saksi di Jawa Tengah 2 orang, kemudian ketiga pemeriksaan saksi di jakarta 3 orang dan pemeriksaan saksi ahil 3 orang," katanya.

Baca juga: Bakal Beri Pendampingan Hukum, KPAU Ajak Advokat hingga Aktivis Bela Edy Mulyadi

Keseluruhan ahli yang diperiksa dalam kasus ini kata Ramadhan, yakni ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi, ahli pidana, dan ahli bahasa.

Kendati begitu, Ramadhan belum memerinci lebih jauh terkait dengan hasil pemeriksaan terhadap para saksi. 

Sebab kata dia, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan termasuk dengan pemanggilan Edy Mulyadi, Jumat (28/1/2022) ini.

"Kami sampaikan proses penanganan perkara masih berjalan, tentu perkembangan atau update selanjutnya nanti akan kami sampaikan," beber Ramadhan.

Naik Tahap Penyidikan

Mabes Polri telah menetapkan perkara ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli serta gelar perkara.

Berita Rekomendasi

Dengan begitu selanjutnya, pihak kepolisian bakal memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai saksi pada Jumat (28/1/2022) ini.

"Pemanggilan kepada Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers di Gedung Divisi Humas Polri, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Update Kasus Edy Mulyadi: Polisi Sudah Periksa 38 Saksi di Kalimantan, Jateng dan Jakarta

Tak hanya itu, Bareskrim juga kata Ramadhan, telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut.

"Termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," beber Ramadhan.

Selanjutnya, penyidik juga kata Jenderal Polisi bintang satu itu akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik.

Kendati demikian, Ramadhan belum menjelaskan secara detail terkait perkara apa yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan kepada Edy.

Baca juga: Polemik Edy Mulyadi, Komisi III DPR Pastikan Aspirasi Aliansi Borneo Bersatu Diteruskan ke Kapolri

Sebab diketahui, Edy dilaporkan beberapa pihak ke kepolisian atas dua ungkapannya yakni perihal 'Kalimantan tempat jin buang anak' dan 'Prabowo Macan Mengeong'.

Hal itu juga termasuk dengan penetapan pasal, karena kata dia saat ini baru masuk dalam tahap penyidikan dan masih terlalu dini.

"Belum, ini kan baru tahap penyidikan yang jelas kita lakukan riksa hari jumat terhadap saksi ya saudara Edy Mulyadi dan saksi-saksi lain," tukas Ramadhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas