Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 18 WNA dari Apartemen di Kepala Gading

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 18 WNA yang menetap di Apartemen Gading Nias Residence

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 18 WNA dari Apartemen di Kepala Gading
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 18 WNA yang menetap di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (26/1) lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 18 WNA yang menetap di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) lalu.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Imigrasi bekerja sama dengan pihak Pengelola, Manajemen dan Security pada Apartemen Gading Nias Residence.

"Kami bekerjasama dengan pengelola Apartemen Gading Nias dalam melakukan pendataan di lapangan, banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di dalam kamar" ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Sandi Andaryadi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/1/2022).

Dari ke-18 WNA tersebut hanya 7 WNA yang dapat menujukkan paspor dokumen perjalanan. Diantaranya 5 WN Nigeria, 1 WN Pantai Gading, 1 WN Senegal dan 11 WNA masih belum diketahui kewarganegarannya, karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan / paspor kepada petugas imigrasi.

"Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan. dan juga izin tinggal yang dimiliki. Kami akan lakukan pendalaman dan pengecekan melalui Database Imigrasi. Apabila memang terbukti dan memenuhi unsur melanggar aturan keimigrasian maka akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi," lanjut Sandi.

Baca juga: Menkumham Minta Jajaran Imigrasi Terus Berinovasi untuk Publik

Ke-18 WNA tersebut diduga melanggar pasal 71 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 karena tidak dapat melakukan kewajibannya menunjukkan dokumen perjalanan serta Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 dikarenakan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu dari Izin Tinggal yang dimiliki (Overstay).

Berita Rekomendasi

Hasil pemeriksaan terkini, 2 WN Nigeria telah terbukti Overstay dan akan di deportasi kembali ke negaranya pada hari Sabtu, 29 Januari 2022.

Baca juga: M-Paspor dan Cekal Online, 2 Aplikasi Baru Direktorat Jenderal Imigrasi Diluncurkan pada HBI ke-72

Sementara itu, Kasi Inteldakim, Bong Bong Prakoso Napitupulu menyebutkan dengan peningkatan kasus Covid-19 saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan test swab Covid-19 terhadap 18 WNA yang diamankan. "Hasilnya seluruhnya negatif Covid-19," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas