Kabareskim Ingatkan Edy Mulyadi, Tunda Hadir Pemeriksaan Tak Bakal Hentikan Proses Hukum
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan Edy Mulyadi yang tak menghadiri pemeriksaan perdana terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan Edy Mulyadi yang tak menghadiri pemeriksaan perdana terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat terkait pernyataannya yang viral di media sosial.
Satu di antaranya menyebutkan 'Kalimantan Tempat Buang Anak Jin'.
Menurutnya, penundaan pemeriksaan tak akan menghentikan proses hukum yang sedang bergulir.
Karena itu, Edy Mulyadi diminta untuk mentaati proses hukum yang berlaku.
"Silakan saja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan. Menunda hadir kan tidak menghindarkan proses yang sedang berjalan," kata Agus kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Agus menerangkan bahwa pihaknya juga telah mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi.
Baca juga: Kabareskrim Komjen Agus: Edy Mulyadi Dijemput Paksa Jika Tidak Hadiri Pemanggilan Kedua
Adapun pemanggilan bakal dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Penyidik sudah membuat rencana penyidikan. Saya rasa bisa hari ini langsung diterbitkan atau Senin," jelas Agus.
Agus menegaskan pihaknya akan menjemput paksa Edy Mulyadi jika kembali tidak hadiri pemanggilan polisi sebagai saksi.
Dia meminta Edy Mulyadi untuk mengikuti prosedur hukum.
"Panggilan kedua dengan perintah membawa. Tadi koordinasi dengan Dirsiber cukup panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi tidak jadi hadir memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Tidak Sesuai Prosedur
Adapun alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.
Adapun hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat hadir langsung di Bareskrim Mabes Polri.
"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dengan KUHAP. ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.
Herman menjelaskan detail terkai dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di mana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.
Baca juga: Edy Mulyadi Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri atas Kasus Ujaran Kebencian, Ini Alasannya
Di mana dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidaj sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.
Dengan begitu, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan terhadap Edy.
"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," tukasnya.