Kapan Libur Imlek 2022? Apakah Berubah? Ini Ketentuan SKB 3 Menteri
Pemerintah melalui Keputusan Bersama 3 Menteri tahun lalu menyatakan libur Hari Raya Imlek jatuh bersamaan dengan perayaan Imlek, yakni 1 Februari.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Hari raya Imlek 2022 atau Tahun Baru China akan segera tiba.
Hari raya Imlek 2022 juga akan menjadi peringatan Tahun Baru 2573 Kongzi Li.
Imlek 2022 akan jatuh pada 1 Februari atau tepatnya pada Selasa pekan depan.
Lantas, bagaimana dengan libur hari raya Imlek itu sendiri?
Pemerintah melalui Keputusan Bersama 3 Menteri tahun lalu telah menyatakan libur Hari Raya Imlek jatuh bersamaan dengan perayaan Imlek, yakni pada 1 Februari 2022.
Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.
Hingga saat ini, pemerintah belum melakukan pembaruan terkait hari libur Imlek ini meski kasus Covid-19 kembali mencuat.
Baca juga: Apa Itu Gong Xi Fa Cai? Artinya Bukan Selamat Tahun Baru Imlek, Ini Arti Sebenarnya dan Ucapan Imlek
Baca juga: Kapan Perayaan Tahun Baru Imlek 2022? Ini Sejarah Imlek dan Tradisinya
Tahun Macan Air
Bagi pemeluk agama Khonghucu, Imlek menjadi sangat istimewa lantaran bukan hanya sekadar Tahun Baru, melainkan juga hari besar atau hari raya keagamaan mereka.
Perayaan tahun baru Imlek dimulai pada hari pertama bulan pertama di penanggalan Tionghoa dan berakhir dengan Cap Go Meh.
Mengutip dari buku Peruntungan Shio di Tahun Macan Air 2022 karya Dr. Mauro Rahardjo dan Lelyana Rahardjo, menurut penanggalan Lunisolar Tionghoa, 2022 merupakan tahun Macan Air (Ren Yin).
Tahun Macan Air akan dimulai pada 1 Februari 2022 dan akan berakhir pada 21 Januari 2023.
Baca juga: Ciri Khas Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia: Ada Kue Keranjang, Angpau Hingga Barongsai
Baca juga: 6 Shio yang Beruntung di Tahun Macan Air 2022
Daftar hari libur nasional tahun 2022
Berikut daftar hari libur nasional tahun 2022 berdasarkan SKB 3 Menteri:
– 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
– 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
– 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
– 15 April: Wafat Isa Almasih
– 1 Mei: Hari Buruh Internasional
– 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
– 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
– 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
– 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
– 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
– 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
– 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember : Hari Raya Natal
Penentuan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan SKB 3 Menteri:
- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Apartur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
(Tribunnews.com/Tio)