Syarat dan Cara Buat Paspor Elektronik Melalui M-Paspor serta Biaya Pembuatannya
Paspor merupakan dokumen yang ditunjukkan saat bepergian ke luar negeri. Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
Dikutip dari indonesiabaik.id, berikut cara daftar paspor secara online:
1. Download Aplikasi M-Paspor di Play Store
2. Daftar dan login terlebih dahulu
3. Pilih menu pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan
4. Upload dokumen persyaratan paspor yang diperlukan
5. Kemudian, lakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Post, Marketplace atau Indomaret (batas waktu maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah)
6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar
7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal
*Bawa dokumen yang diperlukan
Biaya Pembuatan Paspor Baru
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp 650.000
Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik
- Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor
- Paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.
Data tersebut tersimpan dalam chip dan dapat dipindai.
Dengan adanya chip, paspor elektronik sulit dipalsukan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)