Syarat dan Cara Buat Paspor Elektronik Melalui M-Paspor serta Biaya Pembuatannya
Paspor merupakan dokumen yang ditunjukkan saat bepergian ke luar negeri. Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar paspor elektronik melalui M-Paspor dilengkapi biaya pembuatannya di dalam artikel ini.
Paspor merupakan dokumen yang ditunjukkan saat bepergian ke luar negeri.
Mengutip imigrasi.go.id, layanan paspor elektronik kini sudah dapat diakses masyarakat luas di lebih banyak kantor imigrasi sejak 28 Desember 2021.
Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor.
Dengan adanya M-Paspor memudahkan masyarakat untuk mengunggah dokumen.
Sehingga pada saat di kantor imigrasi, cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara.
Baca juga: M-Paspor dan Cekal Online, 2 Aplikasi Baru Direktorat Jenderal Imigrasi Diluncurkan pada HBI ke-72
Baca juga: Cara Membuat Paspor Elektronik, Berikut Syarat dan Prosedur Pembuatannya
Syarat Buat Paspor Elektronik
Dikutip dari kanimbandung.kemenhkumham.go.id, berikut syarat buat paspor elektronik:
1. e-KTP atau Surat Keterangan dari Kecamatan/DISDUKCAPIL
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, atau akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Cara Daftar Paspor Secara Online:
Dikutip dari indonesiabaik.id, berikut cara daftar paspor secara online:
1. Download Aplikasi M-Paspor di Play Store
2. Daftar dan login terlebih dahulu
3. Pilih menu pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan
4. Upload dokumen persyaratan paspor yang diperlukan
5. Kemudian, lakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Post, Marketplace atau Indomaret (batas waktu maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah)
6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar
7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal
*Bawa dokumen yang diperlukan
Biaya Pembuatan Paspor Baru
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp 650.000
Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik
- Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor
- Paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.
Data tersebut tersimpan dalam chip dan dapat dipindai.
Dengan adanya chip, paspor elektronik sulit dipalsukan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)