Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Pelecehan Seksual, INAYES Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS

(INAYES) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar kasus tindak kekerasan dan peleceh

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cegah Pelecehan Seksual, INAYES Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS
ist
Aldi Prastianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Youth Economic Society (INAYES) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar kasus tindak kekerasan dan pelecehan bisa ditekan.

"Karena hal itu dapat berdampak buruk terhadap psikologis dan masa depan, khususnya anak-anak," kata Ketua Umum INAYES Aldi Prastianto dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2022).

Berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) tahun 2021, tercatat 26 persen atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. 

Selain itu 34 persen atau 3 dari 10 anak laki laki dan 41,05 persen atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyebut ada belasan ribu kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang tahun 2021.

Rinciannya, 10.247 kasus perempuan di mana 15,2 persen adalah kekerasan seksual. Sementara kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 45,1 persen dari 14.517 kasus kekerasan terhadap anak yang merupakan kasus kekerasan seksual. 

Baca juga: RUU TPKS Harus Mampu Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual  

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 6.547 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi selama 2021.

Berita Rekomendasi

Di samping itu, kekerasan berbasis gender sendiri juga meningkat sebanyak 63 persen. Sedangkan kasus kekerasan berbasis gender online (KGBO) naik hampir 300 persen.

Data Kementerian PPPA ini didukung dokumen rilis SAFEnet tahun 2021 yang menyebutkan selama masa pandemi Covid-19 angka KGBO alami peningkatan hingga 3 kali lipat. 

INAYES menilai, kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia bukan cuma urusan Kementerian PPPA, tapi juga instansi lembaga hukum Kepolisian.

Namun RUU TPKS meski sudah sering masuk ke dalam tahap pembahasan lanjutan dan Prolegnas, tapi belum sampai pada tahap prioritas untuk disahkan. 

Padahal perlindungan korban mestinya jadi fokus negara dalam menyokong pemulihan trauma korbannya.

INAYES menyatakan siap membantu pemerintah memberi pendampingan korban tindak kekerasan seperti bantuan psikologis, konseling, spiritual, dan bantuan hukum, serta media hingga rehabilitasi.

"Kami mengajak untuk setiap elemen masyarakat berani melaporkan pada pihak berwajib jika melihat tindak pidana kekerasan seksual di lingkungannya. Karena pelaku tindak pidana kekerasan ini biasanya orang- orang yang ada di sekitar korbannya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas