Sejumlah Staf Terpapar Covid-19, MKD DPR Terapkan Lockdown 7 Hari
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberlakukan lockdown selama tujuh hari usai sejumlah staf terpapar Covid-19.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberlakukan lockdown selama tujuh hari setelah didapati sejumlah staf terpapar Covid-19.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman menyebut lockdown di MKD dimulai per Jumat (28/1/2022) kemarin.
"MKD DPR RI melaksanakan kebijakan lockdown selama satu minggu karena ada beberapa staf yang terpapar Covid-19," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan, MKD masih menunggu hasil swab PCR terhadap 15 pegawai lain.
Hal itu karena belasan orang yang diperiksa itu lantaran sempat berkomunikasi dengan pegawai yang terpapar.
"Segala aktivitas MKD ditunda sampai kami mendapat kepastian tidak ada lagi staf yang terpapar dan seluruh ruangan selesai disterilisasi," pungkas dia.