Kemenkes Imbau Perayaan Imlek Digelar Terbatas, Cegah Penularan Omicron
Jelang perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Kemenkes mengimbau umat Konghucu untuk senantiasa menjalankan protokol kesehatan (prokes).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jelang perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau umat Konghucu untuk senantiasa menjalankan protokol kesehatan (prokes).
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan perayaan hari besar keagamaan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022.
Surat tersebut diteken oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Sudah ada SE Kemenag Nomor 2 tentang penyelenggaran perayaan Imlek. Jadi merujuk ke aturan tersebut di atas," kata Nadia saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Imlek 2573 Khongzili, Menteri Agama: Semoga Harmoni, Damai, dan Sejahtera
Baca juga: KRL Commuter Tetap Beroperasi Normal Selama Hari Raya Imlek
Perayaan Imlek di tengah kasus varian Omicron yang kian tinggi diharapkan dilaksanakan dengan sederhana dan terbatas.
Sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek, SE itu mengatur sebagai berikut:
Prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.
Perayaan Imlek pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan.
Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik.
Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing.
Selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.
Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.
Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.