LIVE STREAMING Mabes Polri Tetapkan Edy Mulyadi Jadi Tersangka, Barang Buktinya Akun YouTube
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Kantong itu ditunjukkan saat Sekjen GNPF Ulama tersebut menemui awak media.
"Persiapan saya bawa ini. Saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," ujar Edy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Bandingkan Penanganan Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, Polisi Diminta Tidak Diskriminatif
2. Merasa dibidik
Menurut Edy, kasus yang menjeratnya tersebut bukan hanya persoalan hukum.
Sebaliknya, kasus tersebut diklaim merupakan kasus yang bernuansa politis.
"Saya menduga dan teman-teman lawyer yang luar biasa ini menduga akan ditahan. Tapi bukan karena dua hal tadi. Sejatinya sesungguhnya bobot politisnya jauh-jauh lebih besar dari persoalan hukumnya," jelas Edy.
Edy menyatakan pihak yang membidiknya agar ditahan tidak suka karena dirinya kerap kritis di sosial media.
Namun, dia tidak menjelaskan pihak mana yang tengah membidik dirinya.
"Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," jelas Edy.
3. Merasa kritis selama ini
Edy mengatakan kerap menyampaikan kritik di sosial media.
Di antaranya kritisi terhadap RUU Omnibuslaw hingga revisi UU KPK.
"Saya mengkritisi RUU Omnibuslaw. Saya mengkritisi RUU minerba dan saya mengkritisi revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," pungkas Edy.
Hal itulah, kata dia, yang menyebabkan dirinya dibidik.