LPSK Ungkap Keanehan dalam Temuan Investigasi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
(LPSK) menemukan adanya keanehan dari hasil investigasi atas temuan kerangkeng manusia di area rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya keanehan dari hasil investigasi atas temuan kerangkeng manusia di area rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, keanehan yang dimaksud yakni, di mana hingga pihaknya bertolak dari Jakarta ke Sumatera Utara pada 27 Januari 2022 untuk melakukan investigasi, lokasi yang diduga menjadi tempat untuk penahanan para pekerja di kebun sawit itu belum dipasang garis polisi atau police line.
Temuan yang diperkuat oleh pemberitaan di televisi itu lantas membuat pihaknya bertanya-tanya terkait proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang sejauh ini berlangsung.
"Sampai beberapa waktu lalu kita lihat di media televisi, tempat ini belum dipasang police line oleh polisi. Apakah ini belum dijadikan sebagai TKP oleh polisi, saya kira sesuatu yang aneh," kata Hasto saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).
Atas hal itu, Hasto meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan sebagai upaya juga untuk menetapkan bentuk tindak pidana dalam kasus ini.
Sebab, dari hasil investigasi ini, LPSK menilai sudah adanya dugaan tindak pidana yang seharusnya bisa ditindaklanjuti oleh aparat keamanan.
Baca juga: LPSK Temukan Tiga Dugaan Tindak Pidana Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
"Selama hari-hati tersebut apa yang dilakukan, ini bisa diperdalam juga nanti oleh saudara-saudara apakah ditanyakan kepada aparat penegak hukum atau para korban," tukasnya.
Duga ada Tindak Pidana
Pada investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu itu, hasilnya terdapat beberapa temuan yang mengarah akan adanya dugaan tindak pidana.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, setidaknya, ada tiga dugaan tindak pidana yang ditemukan oleh tim investigasi LPSK saat menyambangi langsung kediaman orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut.
"Untuk sementara LPSK berkesimpulan bahwa setidak-tidaknya ada dugaan tindak pidana dalam kasus penjara atau kerangkeng atau sel di rumah yg ada di Langkat. Paling tidak ada tiga tindak pidana," kata Hasto saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).
Hasto membeberkan keseluruhan dugaan tindak pidana yang ditemui pihaknya itu. Pertama, kata dia ada dugaan menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang secara tidak sah.
Tindak pidana itu, kata Hasto, dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut.
"Hal ini bisa kita sebut ini adalah penyekapan," ujar Hasto.