PAN Tidak Masalah Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 120 Hari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan masa kampanye untuk Pemilu 2024 selama 120 hari atau empat bulan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan masa kampanye untuk Pemilu 2024 selama 120 hari atau empat bulan.
Masa 120 hari kampanye itu tertuang dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai waktu 120 hari atau 4 bulan masa kampanye itu terbilang sudah cukup.
Pengalaman Pemilu sebelumnya, Yandri menyebut bahwa masa kampanye 4 bulan akan diisi dengan beberbagai bentuk kampanye.
Misalnya bisa diisi dengan dialogis, tatap muka terbatas, kampanye akbar serta kegiatan-kegiatan lainnya.
"Jadi 4 bulan sudah cukup untuk, baik buat para caleg (calon legislatif) menyapa rakyat," kata Yandri saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/1/2022).
Baca juga: 120 Hari Masa Kampanye 2024 Dinilai Terlalu Singkat, Khawatir Hanya Jadi Politik Transaksional
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi maka masa kampanye tidak diatur harus dilakukan berapa lama.
Namun tahapan tersebut sudah harus dimulai tiga hari sejak penetapan calon dan berakhir tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Tapi kata Pramono yang perlu jadi pertimbangan adalah masa kampanye pemilu juga berkaitan dengan dua tahapan lain.
Yakni sengketa tata usaha negara (TUN), serta proses lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu.
Masa 120 hari kampanye yang tertuang dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu dinilai sudah cukup padat.
"Rancangan 120 hari dalam draf PKPU Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu," kata Pramono.