Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Siapkan 10 Aturan Turunan UU IKN

Beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Siapkan 10 Aturan Turunan UU IKN
Kantor Staf Presiden
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang menyusun 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN), baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, perumusan 10 aturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN, pada Kamis (27/1/2022) lalu.

"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," terang Wandy, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (31/1/2022).

Wandy mencontohkan beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres, di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN.

Baca juga: Anggota Pansus Bantah Tak Libatkan Masyarakat Dalam Pembahasan UU IKN

Selain itu, Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja Otorita IKN.

"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," papar Wandy.

BERITA REKOMENDASI

Wandy juga menegaskan, penyusunan aturan turunan UU IKN ditargetkan rampung dalam dua bulan, terhitung dari sejak pengesahan UU IKN, pada 18 Januari 2022 lalu.

"Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya," ujar Wandy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas