Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Polisi soal Edy Mulyadi Jadi Tersangka: Alasan Penahanan hingga Ancaman Penjara 10 Tahun

Simak penjelasan polisi soal ditetapkannya Edy Mulyadi jadi tersangka dugaan kasus SARA: Alasan Penahanan hingga Ancaman Penjara 10 Tahun.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
zoom-in Penjelasan Polisi soal Edy Mulyadi Jadi Tersangka: Alasan Penahanan hingga Ancaman Penjara 10 Tahun
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). - Simak penjelasan polisi soal ditetapkannya Edy Mulyadi jadi tersangka dugaan kasus SARA: Alasan Penahanan hingga Ancaman Penjara 10 Tahun. 

"Ancaman masing pasal pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun," tutur Ramadhan.

Ramadhan menyampaikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Edy menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.

Dalam pemeriksaan Edy sebagai saksi, polisi melibatkan setidaknya 55 orang saksi.

"55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahl."

"Saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, ahli pidana, ahli ITE, analisis media sosial, digital forensik, dan antropologi hukum," jelas Ramadhan.

Setelah itu dilakukan gelar perkara, yang kemudian menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

Diketahui sebelumnya, Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta hari ini, Senin (31/1/2022).

Berita Rekomendasi

Edy tiba di Bareskrim didampingi sejumlah pengacaranya.

Kepada sejumlah wartawan sesaat sebelum diperiksa polisi, Edy blak-blakan kondisinya kini termasuk kasus dugaan ujaran kebencian yang menimpanya.

Berikut  poin-poin penjelasan Edy sebelum pemeriksaan dirangkum Tribunnews.com.

1. Bawa pakaian

Edy Mulyadi membawa pakaian saat memenuhi pemeriksaan polis.

Edy sengaja membawa pakaian saat menjalani pemeriksaan karena menduga bakal ditahan seusai diperiksa penyidik.

Edy Mulyadi tampak membawa kantong berwarna kuning berisikan pakaian.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas