Pihak Keluarga Bupati Langkat Sikapi Temuan Komnas HAM Ada Warga Tewas Disiksa di Dalam Kerangkeng
Meski demikian Polda Sumut belum memberitahu kapan proses pemeriksaan Terbit Rencana Perangin-angin.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Juru Bicara Keluarga Bupati Langkat Nonaktif, Mangapul Silalahi membantah semua tuduhan yang dituduhkan Komnas HAM.
Mangapul menilai tuduhan penyiksaan dan berujung kematian terhadap orang yang mendekam di dalam kerangkeng tidak benar.
Bupati Kabupaten Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga telah melakukan penyiksaan dan berujung kematian terhadap orang yang mendekam di dalam kerangkeng miliknya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Padahal, dalam temuan Polda, lebih dari 600 orang pernah mendekam di kerangkeng.
Ratusan orang yang mendekam ini menjalani pembinaan, lantaran kecanduan narkoba.
Baca juga: LPSK Beberkan 17 Temuan Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Terbit, Bikin Miris
Bahkan, Polda Sumut juga telah menemukan adanya pemakaman orang yang tewas diduga mendapat penyiksaan tersebut.
Namun, Mangapul Silalahi mengatakan bahwa belum ada bukti yang kuat menyatakan kematian terhadap dugaan penyiksaan tersebut.
Katanya, Komnas HAM dan Polda Sumut terlalu cepat menyimpulkan.
Yang di mana, dalam sebuah investigasi perlu waktu lama untuk menentukan kasus kematian ini.
"Terlalu terburu-buru, perlu waktu panjang untuk melakukan investigasi. Heran, investigasi yang dilakukan secara sementara," katanya saat ditemui di kediaman pribadi Terbit Rencana Peranginangin, Senin (31/1/2022).
Menurutnya, pemberitaan yang berkembang mengenai Terbit Rencana Peranginangin sepenuhnya tidak benar, menyoal ada korban meninggal dunia di kerangkeng tersebut.
Mangapul juga mengatakan, bahwa dirinya tidak menampik adanya oknum yang memanfaatkan kesempatan ini.
Baik itu, pihak luar ataupun dari oknum-oknum yang terkait menyoal kasus tersebut.
"Kami tidak menampik, adanya oknum yang diuntungkan dalam hal ini. Baik itu eksternal dan pihak terkait dalam proses ini," ungkapnya.
Dirinya berharap, agar proses hukum terhadap Terbit Rencana Peranginangin berjalan dengan baik.
Artinya, tidak ada oknum dalam kepentingan lain, terkait kasus dugaan perbudakan modern dan perdagangan manusia ini.
"Tapi tentunya, biarlah diproses dengan tata cara penegakan hukum yang baik. Agar kewibawaan hukum tampak. Kalau begitu masyarakat juga akan patuh dengan hukum," jelasnya.
Investigasi Polda Sumut dan Komnas HAM
Polda Sumut dan Komnas HAM masih melakukan investigasi terkait kerangkeng milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Berdasarkan hasil sementara keduanya, lebih dari satu orang tahanan tewas dianiaya dalam kerangkeng manusia milik eks Bupati Langkat tersebut.
Polda Sumut menyatakan sudah memeriksa 30 lebih saksi termasuk kepala desa, penjaga dan beberapa orang lainnya.
Polisi juga menyebut segera memeriksa Bupati Langkat yang saat ini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka akan berkoordinasi dengan KPK soal pemeriksaan Terbit yang sudah dijebloskan ke penjara karena dugaan suap.
"Bapak Kapolda sudah menyampaikan hal itu (Pemeriksaan eks Bupati) dan semua di dalami, semuanya akan diperiksa terkait hal seperti itu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (31/1/2022).
Meski demikian Polda Sumut belum memberitahu kapan proses pemeriksaan Terbit Rencana Perangin-angin.
Sebelumnya, Kapolda Sumut menyatakan sebanyak 656 orang ditahan di kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin periode 2010-2022.
Beberapa diantaranya pun disebut tewas diduga karena dianiaya.
"Kita juga memeriksa dokumen orang yang masuk ke sana . Jadi barang bukti sudah kita dapatkan. Korban sudah 656 dan ini terus akan kita dalami," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1/2022).